LABUHA – Pembatasan jam malam di Kabupaten Halmahera Selatan mulai diterapkan, Senin (17/5) kemarin. Seluruh aktivitas malam dibatasi dimulai sejak pukul 22.00 WIT sampai 05.00 WIT, baik toko-toko, kios maupun fasilitas umum lainnya.
Penerapan jam malam ini dikawal dengan operasi giat malam oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Terhadap Pencegahan dan Pengendalian Penularan Infeksi corona virus (Covid-19).
Pemberlakuan jam malam dengan merujuk pada surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 14 Mei 2020 dengan Nomor : 360/47/SATGAS/V/2020 oleh Bupati Hi. Bahrain Kasuba selaku ketua Gugus Tugas Halsel tentang pembatasan sosial, mulai diberlakukan mulai Minggu 17 hingga 26 Mei 2020.
Dalam penerapan kebijakan dalam rangka menekan angka perkembangan kasus Covid-19, baik itu ODP (Orang Dalam Pantauan), OTG (Orang Tanpa Gejala), PDP (Pasien Dalam Pengawasan), bahkan positif guna memaksimalkan kepatuhan warga terhadap aturan yang berlaku. Bila penerapan jam malam ini dilanggar, mulai dari, maka akan ditindak tegas. (nan)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

