SOFIFI – Dua Pemerintahan yang daerahnya dikelilingi perusahaan tambang terkesan terlalu tergesa-gesa menyusun persiapan menuju new normal atau kenormalan baru.
Rencana ini terkesan terlalu awal disaat upaya penanganan Covid-19 belum juga menunjukan tanda-tanda membaik. Koordinator Tim Perencanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Utara, Husen Alting mengatakan, setelah melakukan kajian dengan melibatkan ahli epidemiologi, pengusaha perhotelan dan pengusaha rumah makan, ada beberapa regulasi yang menunjukan bahwa Maluku Utara belum bisa menuju ke fase new normal.
“Maluku Utara belum memenuhi syarat, pertama dari segi epidemiologi, beliau menyampaikan bahwa kita masih pada level RO2, artinya penyebaran penyakit itu sangat tinggi di Maluku Utara dan Ternate,” katanya. Dikatakan, syarat untuk menjadi new normal hanya 1 yaitu level angka reproduksi atau tingkat penularan harus pada posisi (R1). Belum lagi jika dikaitkan dengan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 440 tanggal 29 Mei tahun 2020.
“Itu ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, kapasitas daerah, epidemiologinya, ketersediaan alkes fasilitas kesehatan dan sebagainya, sehingga menurut kami untuk Maluku Utara dan kami merekomendasikan bahwa Maluku Utara belum bisa menerapkan new normal,” tegasnya.
Rektor Universitas Khairun (Unkhair) Ternate itu justru menyarankan agar daerah melakukan pengetatan di bidang-bidang tertentu serta sektor-sektor tertentu. Sebab, pengaturan dan pengetatan itulah yang akan membawa daerah ini menuju pada level new normal. Tanpa ada fase itu, akan sangat sulit untuk melakukan penanganan terhadap dampak kesehatan.
“Sekarang, saat ini saja rumah sakit sudah hampir kewalahan untuk mengurus pasien dan sebagainya, Kabupaten/Kota juga begitu, oleh karena itu menurut saya perlu dilakukan pengetatan dulu, pembatasan dan pengetatan tinggi kalau tidak mau ke PSBB, baru nanti setelah itu kita menuju pada new normal. Jadi new normal yang di sini harus dimaknai sebagai satu proses pengetatan dan pembatasan,” jelas Husen.
Selain hasil kajian yang mereka lakukan. Ia juga mengaku ada banyak hasil riset epidemiologi yang menyatakan Provinsi ini belum memenuhi syarat dari sisi penyebaran virus corona karena level daerah ini masih pada posisi (R2).
Disentil mengenai Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Timur (Haltim) yang sudah diperbolehkan menerapkan new normal. Husen mengaku tidak mengetahui ukuran apa yang mereka (pemerintah pusat) gunakan. “Tapi yang jelas untuk Maluku Utara, yang hijau tidak ditetapkan, yang Taliabu kan hijau, Keputusan Mendagri nomor 440 tahun 2020 tanggal 29 Mei itu bagaimana daerah menuju pada tata normal baru.
Itu kriterianya ada di situ,” ungkapnya. Apabila dua daerah ini dipaksakan menerapkan new normal, maka tidak menutup kemungkinan transmisi local akan semakin menjadi-jadi karena sementara grafik tingkat penularan sedang menanjak naik.“Terus kemudian new normal itu di sana, maka akses orang masuk ke sana kan lebih mudah, artinya lebih terbuka, sehingga ditakutkan standar-standar kesehatan tidak terpenuhi,” ucapnya. Meski begitu, ia tetap mengembalikan ke daerah masing-masing apakah mampu melaksanakan itu atau tidak. “Kita kembali ke Halteng sama Haltim, tetapi dari hasil kajian terutama di Ternate itu tidak bisa sama sekali,” tegasnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

