TERNATE – Kasus dugaan korupsi pekerjaan jalan sentra perkebunan Desa Sanihaya dan Desa Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, menyeret sejumlah nama baru.
Mirisnya, nama tersebut juga muncul di dalam persidangan perkara lain seperti kasus dugaan korupsi pembangunan istana daerah di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Bahkan, mereka yang mengurus proses pencairan anggaran dalam dua proyek pekerjaan tersebut diantaranya, Risandi La Hindo dan Jonli. Sebagaimana yang disebutkan hakim anggota.
Tidak hanya itu, nama Yopi Saraung, Melankton Ralendesang alias Anton, dan Anex juga muncul dalam fakta persidangan. Dimana, Risandi, Jonli, dan Anex merupakan bawahan dari Anton.
Sementara, keterlibatan Yopi selaku Pimpinan PT. Damai Sejahtera Membangun dalam dalam kasus ini disebutkan dalam dakwaan JPU menerima uang senilai Rp1,2 miliar. Itu ditransfer oleh terdakwa Defit Nicot Bee.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

