TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara guna menaikan status penyelidikan ke penyidikan atas dugaan kasus Penggelapan dan Penipuan (PP) uang rakyat yang dikelola Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate senilai Rp.1,38 miliar pada tahun anggaran 2022.
“Waktu dekat kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Abdullah saat dikonfirmasi Fajarmalut.com Rabu (31/05/23).
Lanjut Abdullah, penentuan status kasus tersebut berdasarkan beberapa saksi yang telah dipanggil beberapa waktu lalu oleh tim Penyidik Pidana Khusus Pidsus (Pidsus) Kejari Ternate.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

