TIDORE – Pandangan akademisi Universitas Nuku, Saiful Rahman yang menyebut Peraturan Walikota Tidore Kepulauan terkait kebijakan pasca buka bersyarat yang ditandatangani Wakil Walikota adalah peraturan yang cacat hukum mendapat respon Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Azis Hadad.
“Perwali Nomor 19 Tahun 2020 yang ditandatangani Wakil Walikota karena Walikota berhalangan sementara merupakan bagian dari pelaksanaan wewenang jabatan yang melekat pada jabatan Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” jelasnya.
Dalam ketentuan pasal 66 ayat (1) huruf c lanjut Azis, disebutkan,wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah, apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan huruf d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjut dalam ketentuan pasal 66 ayat (2 ) selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
Selain itu, Wakil walikota Tidore Kepulauan juga telah menerima pelimpahan wewenang dari Walikota Tidore Kepulauan dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban pemerintahan sebagaimana tertuang dalam keputusan Walikota Tidore kepulauan Nomor 68.2 Tahun 2020 Tentang Pelimpahan Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Walikota Kepada Wakil Walikota.
“Dengan demikian perlu kami sampaikan bahwa ada salah satu Akademisi Universitas Nuku Tidore Saiful Rahman yang menyampaikan, Wawali Tidore Kepulauan tanda tangan Perwali 19/2020 cacat hukum, adalah sebuah kekeliruan karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan sebagaimana telah dijelaskan, sehingga Perwali nomor 19/2020 yang telah ditandatangani oleh Wakil Walikota Tidore itu sah menurut Hukum,” pungkasnya.
Olehnya itu, terhadap sejumlah pihak yang keberatan dengan pelaksanaan kewenangan lanjut Azis dipersilahkan menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Mahkamah Agung (MA) untuk mendapat kepastian hukum.
“Prinsipnya bahwa semua kebijakan yang dijalankan oleh Wakil Walikota dalam menjalankan tugas dan kewajiban pemerintahan di Kota Tidore Kepulauan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana terurai diatas. Oleh sebab itu jika ada yang merasa tidak puas dan berencana menggugat ke Mahkamah Agung, selaku pemerintah, kami mempersilahkan siapapun yang berhak untuk itu,” katanya. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan lanjut Azis terus memberikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat yang intens memberikan masukan dan kritik. Karena pemerintah daerah berpandangan sorotan yang ada semata wujud dari kepedulian masyarakat terhadap pemerintah daerah. (hms/ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

