Pemprov Malut Kembali Raih Opini WTP

Penyerahan LHP-LKPD

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun 2019. Raihan opini WTP ini mempertahankan predikat yang diterima pada tahun lalu.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2019 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Malut itu, dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang kantor DPRD Provinsi Malut, Rabu (17/6). LHP tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis melalui Kepala Perwakilan BPK Malut, Hermanto kepada Wakil Ketua DPRD dan Gubernur Malut.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis dan Auditor utama Keuangan Negara, Dori Santosa justru hadir secara virtual melalui media zoom meeting Room. Amatan koran ini, pelaksanaan rapat paripurna berjalan dengan khidmat dengan menjalankan protokol kesehatan atas pencegahan penyebaran Covid-19.

Harry Azhar Azis saat membacakan LHP-LKPD menyampaikan, sesuai Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 dan Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, BPK Perwakilan Malut telah melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2019.

“Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Daerah tahun anggaran 2019, dengan mempertimbangkan kesesuaian dan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selama kurang lebih 60 hari, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Malut tahun 2019 telah sesuai dengan SAP, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang lima komponen sistem pengendalian internal. “Yakni lingkungan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, BPK Perwakilan Malut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemprov Malut tahun 2019. “BPK mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan oleh Pemprov Malut atas pengelolaan keuangan daerah dan akan terus mendorong Pemerintah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistimik dan konsisten dalam rangka tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

BPK, kata dia berharap, komitmen Pemprov Malut atas pengelolaan keuangan daerah dapat diwujudnyatakan dalam bentuk peningkatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) yang selama ini belum maksimal sesuai dengan pasal 20 ayat (2) Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.” Pemprov Malut diwajibkan untuk menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” harapnya.

Usai rapat paripurna, Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba mengucap syukur karena meraih predikat opini WTP. Ia mengimbau kepada seluruh jajaranya agar jangan merasa puas, harus berbuat lebih dari itu, karena ini adalah amanat rakyat. 

“Saya kadang-kadang selalu khawatirkan karena yang kita pegang itu adalah amanat rakyat, jangan sampai ada penyimpangan yang berlebihan, karena tanggung jawab itu bukan hanya kepada rakyat, tetapi kepada Allah. Karena itu saya selalu dorong dan sampaikan jangan sampaikan kita makan hak-hak rakyat. Saya selalu meminta kepada BPK, BPKP, Kejaksaan, Polisi supaya diawasi semua supaya tidak terlalu besar kebocoran ini,” singkatnya. (nas)

Berita Terkait