TERNATE – Pemerintah Kota Ternate mendukung Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang saat ini melakukan pembahasan dan uji publik melalui FGD revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ternate.
Sekda Kota Ternate Rizal Marsaoly mengatakan, uji publik revisi Perda RTRW melalui FGD yang digelar DPRD sebagai langkah yang diambil sebagai pijakan strategis untuk menentukan arah pembangunan Kota Ternate dalam 20 tahun ke depan.
Dikatakannya, Focus Group Discussion (FGD) revisi Perda RTRW yang digelar ini, bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya menjaga konsistensi pemanfaatan ruang di tengah kompleksitas permasalahan Kota Ternate sebagai kota kepulauan.
Menurutnya, Kota Ternate yang terdiri dari delapan kecamatan menghadapi tantangan tata ruang yang menyerupai miniatur permasalahan nasional. Pertumbuhan kota yang pesat di lima kecamatan dalam pulau Ternate, serta ketergantungan pada tiga kecamatan di luar pulau (Moti, Hiri, dan Batang Dua), menuntut pengaturan yang lebih bijak.
Dikatakannya, beberapa isu krusial yang menjadi sorotan dalam revisi ini meliputi ketidakkonsistenan pemanfaatan ruang banyak pembangunan yang sudah berjalan namun belum sesuai dengan peruntukan lahan atau baru disesuaikan setelah bangunan berdiri. Kemudian, urbanisasi tak terkendali dimana migrasi penduduk ke pusat kota memicu munculnya pemukiman di kawasan rawan bencana dan marginalisasi proyek konstruksi.
Selain, itu juga terdapat ancaman ekosistem dimana kerusakan hutan dan berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) akibat pembangunan yang terus merambah ke area perbukitan (puncak).
“Dampak lingkungan seperti banjir dan abrasi di kawasan pesisir seperti Sulamadaha dan sekitarnya menjadi alarm penting bagi pemerintah,” katanya, pada FGD yang digelar Sabtu (18/4/2026).
Untuk itu Sekda berharap, proteksi kawasan hijau dan pesisir dimana salah satu poin menarik yang dibahas adalah tren masyarakat yang mulai membangun di area puncak. Untuk itu pemerintah menekankan pentingnya proteksi terhadap RTH alami.
“Pemanfaatan ruang harus tetap menjaga lingkungan. Jangan sampai hanya karena alasan memudahkan akses trekking, kita memaksakan pembangunan jalan aspal atau beton ke area puncak yang seharusnya menjadi daerah resapan,” katanya.
Selain area puncak, kata Sekda, kawasan destinasi wisata pesisir juga menjadi perhatian agar pembangunan infrastruktur ekonomi tidak mengabaikan risiko abrasi. Karena, revisi RTRW ini disusun agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta sistem perencanaan pembangunan nasional. Tujuannya agar dokumen tata ruang ini menjadi “kiblat” bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan, termasuk pihak swasta seperti pengembang perumahan (Apsindo), dalam menjalankan programnya.
Melalui FGD ini, diharapkan adanya masukan spesifik untuk menyempurnakan draf sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pemerintah Kota Ternate berkomitmen agar pembangunan ekonomi tetap berjalan seiring dengan kelestarian lingkungan demi masa depan generasi mendatang.*
Editor : Hasim Ilyas
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

