BNNP Malut Musnahkan Barang Bukti

Pemusnahan Barang Bukti

TERNATE – Puncak Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) diperingati Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) bersama Kejaksan Tinggi (Kejati) Malut musnahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis ganja beserta shabu, Jumat (26/6).

Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar telah memiliki inkra atau putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Ternate. Turut hadir Ditres Narkoba Polda Malut, Kanwil Kemenkumham Malut, Korem 152 Babullah Ternate, Lanal Ternate, Balai POM, Bea dan Cukai.
“Barang bukti berupa ganja sebarat 1.695,8373 gram, tembakau gorilia 25,48 gram, serta jenis shabu sebarat 121, 2109 gram, hari ini bersama Kejati Malut memusnakan barang bukti karena memiliki inkra dari Pengadilan Negeri Ternate,” ungkap Kapala BNNP Malut M Arif Ramdhani dalam sambutannya.
Menurut Arif, angka penyalagunaan narkotika golongan satu secara nasional cukup memprihatinkan terkait kasus narkoba terutama korban generasi muda. Sebab anggka prevalensi pada tahun ini mencapai 1,80 persen yang setara 3 juta sekian jiwa. Karena itu dalam memperingati HANI tahun ini dengan tema Hidup 100 % di Era New Normal, Sadar, Sehat Produktif dan Bahagia Tanpa arkoba”. Merupakan ekspresi dari bentuk perlawanan bahaya narkotika yang berdamapak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi serta keamanan dan perdamaian dunia.
“Tentunya pemusnahan barang bukti pada puncak HANI 2020 ini BNNP tetap berupaya membangun sinergitas seluruh instansi menyangkut pemberantasan penyalagunaan narkoba di wilayah Malut,” tandas Arif, (dex)

Berita Terkait