Keberangkatan 140 JCH Tunda 2021

Sahnawi Ahmad

TIDORE – Rindu 140 Calon Jamaah Haji (JCH) untuk menapakkan kaki di tanah suci tahun ini, terpaksa dipendam kembali. Pasalnya, tahun ini seluruh keberangkatan JCH ditunda hingga 2021 akibat Covid-19.

Demikian disampaikan Sarnawi Ahmad, Kepala Bagian Bina Kesra Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada koran ini. Dikatakannya, penundaan pemberangkatan ini berdasarkan surat dari pemerintah provinsi Maluku Utara yang dikirim ke Bagian Kesra.

“Kami sudah menerima surat dari Gubernur bahwa untuk JCH tidak diberangkatkan tahun ini, sehingga kuota untuk kota tikep sebanyak 140 semuanya akan diundurkan pada tahun 2021, sementara untuk peserta JCH yang sudah ditetapkan berangkat di tahun 2021 akan berangkat di tahun 2022, begitu seterusnya,” jelas Kepala Bagian Bina Kesra Sahnawi Ahmad saat ditemui media ini di ruang kerjanya.

Kendati demikian, Sahnawi menjelaskan bahwa untuk keberangkatan CJH ini Pemerintah Daerah Kota Tikep hanya sebatas menanggung biaya emberkasi sampai ke makassar. selanjutnya dari makassar ke tanah suci (Arab Saudi) itu menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

“Untuk keberangkatan CJH ini ditanggulangi melalui APBD, dan itu perorangnya senilai Rp. 3.500.000 untuk biaya transportasi mulai dari Tidore ke Ternate sampai ke makasaar, beserta menginap di hotel, dan makan minum, jadi untuk biaya pulang pergi JCH ini semuanya ditanggung oleh pemda, namun jika menyangkut dengan kesehatan apabila sudah berada di makassar maka itu menjadi kewenangan provinsi, kami dari daerah (Tidore) tidak punya wewenang akan hal itu, melainkan sebatas mendampingi,” tuturnya.

Sementara terklait dengan pendaftaran JCH untuk pengambilan shit kursi, kata Sahnawi dibebankan kepada peserta senilai Rp. 25 Juta, dan apabila sudah ada kepastian dari arab saudi untuk keberangkatan maka dilakukan penambahan senilai Rp. 18 Juta, namun menyakut pembiayaan ini tergantung mata uang dari arab saudi jika dia mengalami kenaikan maka tentu biayanya juga ikut naik.

“Dari uang itu nanti akan diberikan ke mereka dalam bentuk uang saku senilai Rp. 5 Juta namun itu sudah menjadi wewenang pemerintah pusat selama mereka berada di tanah suci,” tambahnya. (ute)

Berita Terkait