Dokumen Rekomendasi LKPJ tak Bertuan Beredar

DPRD Malut

SOFIFI – Adanya dokumen rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Utara (Malut) tahun 2019, dari Panitia Khusus (Pansus) tentang dugaan praktek monopoli usaha pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu dibantah Ketua Pansus LKPJ Gubernur Malut tahun 2019.

Di dalam rekomendasi Pansus LKPJ yang ditujukan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Malut, tepatnya di poin 8 sebagaimana isi rekomendasi itu menyebutkan, dengan mempelajari dan menghimpun semua data lintas OPD dan mengakomodir sejumlah laporan masyarakat, laporan LSM serta fakta konkrit dari 2 kali tinjauan reses DPRD di seluruh wilayah lingkar tambang dari hulu hingga hilir, terdapat indikasi pelanggaran hukum yang sengaja dilakukan oleh para pihak bahkan adanya perlakuan semena-mena kepada masyarakat yang kuat dugaan telah merampas hak-hak asasi manusia pada lingkar wilayah tambang.

Karena itu, Gubernur diminta menghentikan sementara proses pengoperasian tambang di Kabupaten Pulau Taliabu oleh perusahaan ADT (Adidaya Tangguh) Group, hingga proses penyelidikan hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Kemudian di dalam poin 9 menyebutkan, karena Gubernur memiliki kewenangan untuk mencegah kerugian lebih besar dan masif pada daerah dan masyarakat yang ditimbulkan akibat dari eksploitasi pertambangan yang dengan jelas telah mempraktekkan proses monopoli usaha pertambangan oleh satu corporation ADT (Adidaya Tangguh) Group, yang sengaja menguasai seluruh wilayah tambang pada dua kabupaten yakni Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula secara total, maka Gubernur diminta menghentikan sementara izin 31 IUP yang melakukan penggabungan perijinan Amdalnya yang saat ini tengah berproses.

Di dalam poin 10 tertulis, apabila point 8 dan 9 diabaikan dalam waktu 30 hari kerja, maka Pansus akan merekomendasikan Pembentukan Panitia Khusus untuk masalah pertambangan di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula yang dikuasai oleh ADT (Adidaya Tangguh) Group dan sekaligus memposisikan Gubernur pada turut serta mendukung jalannya pengoperasian tambang yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.

Ketua Pansus LKPJ Gubernur Tahun 2019, Muhaimin Syarif saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon membantah dokumen tersebut adalah dokumen resmi yang diparipurnakan, tetapi dokumen itu adalah dokumen tak bertuan. “Dokumen itu bukan dokumen LKPJ yang diparipurnakan, itu yang harus menjadi catatan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dokumen itu merupakan dokumen yang diterima baik dari masyarakat maupun surat lainya saat kerja Pansus. “Itu menjadi bagian dari pembahasan torang (kami) atau informasi yang harus torang bahas tanpa terkecuali siapapun yang mendatangkan informasi, baik itu laporan secara resmi maupun tidak resmi, tapi itu merupakan tanggung jawab torang sebagai wakil rakyat untuk membahasnya apalagi terbentuk Pansus, itu wajib ditindaklanjuti. Karena itu saya mau sampaikan, dokumen yang hari ini beredar yang ditanyakan itu, bukan dokumen resmi yang direkomendasikan Pansus LKPJ dalam paripurna,” jelasnya.

Tetapi, bahwa benar atau tidak semua tergantung pembuktian. Kata dia, ternyata dalam pembuktiannya ada yang bertanya apakah perusahaan yang beroperasi di Taliabu sebanyak 31 IUP itu hanya dimonopoli oleh satu perusahaan ADT? Itu tidak benar. Sebab setiap IUP pasti memiliki izin pada operasinya masing-masing. 

“Dokumen itu bukan dokumen rekomendasi Pansus LKPJ yang resmi diparipurnakan yang menjadi bagian yang harus ditindaklanjuti oleh eksekutif untuk menjalankan. Dokumen yang saat ini beredar itu hanya dokumen pembahasan berdasarkan masukan dari masyarakat, dari laporan dan tentu kita kaji,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dokumen tak bertuan itu tidak lagi di kaji karena masa kerja Pansus LKPJ sudah selesai. “ Ini mungkin saja adalah bahan yang dihimpun dan diperoleh dari berbagai informasi yang berkembang di  lapangan, paska terbentuknya Pansus, namun ini bukan dokumen resmi yang legal dan telah diparipurnakan DPRD dalam bentuk Rekomendasi ke Pihak Eksekutif,” jelasnya. (nas)

Berita Terkait