DARUBA – Dua Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Pulau Morotai yang batal berangkat haji tahun ini, telah menarik uang pelunasan hajinya.
Ditariknya uang pelunasan ini maka dua JCH masuk dalam kategori jamaah tunda di tahun 2021 mendatang. “Ada dua orang JCH yang sudah menarik uang pelunasan, mereka suami istri asal Desa Sangowo,” ungkap Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pulau Morotai, Hasyim Hamzah saat ditemui Fajar Malut di kantornya, Jumat (3/7).
Menurutnya, JCH yang batal berangkat tahun ini digeser tahun depan, tapi dengan catatan tidak bisa menarik uang pelunasan haji, tapi kalau ada yang menarik uangnya maka dia masuk jamaah tunda tahun depan kecuali tahun depan dia kembali melunasi baru bisa berangkat.
Namun salah satu dari dua JCH yang menarik uang pelunasan dikabarkan sudah meninggal dunia, tetapi yang bersangkutan bisa digantikan oleh keluarganya.
“Kalau misalnya tahun depan belum ada pihak keluarga yang menggantikan dan belum membuat pelunasan maka dia tetap masuk jamaah tunda 2022,” ujar Hasyim Hamzah. Namun yang terpenting JCH tidak menarik semua BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), karena jika semua BPIH ditarik maka JCH tersebut akan kembali masuk dalam daftar antri. “Sekarang daftar antrian sudah 18 tahun,” katanya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

