SANANA – KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menemukan banyak pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada saat melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit). Hal ini disampaikan Divisi Program dan Data KPU Kepsul, Ifan Sulabesi Buamona usai melakukan rapat Pokja di kantor Bawaslu Kepsul, Senin (27/7).
Ifan mengatakan, sekarang 10 hari pertama sudah lewat. KPU baru melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) dari semua kecamatan. KPU akan rampungkan semua hasil Monev pertama dalam tahapan Coklit. “Kan sudah 10 hari, dari situ baru kita tahu TPS mana saja yang sudah 100 persen melakukan Coklit dan mana yang belum. Sesuai jadwal, PPDP akan memasukkan laporan sejak 28 Juli hingga 13 Agustus,” katanya.
Dia menambahkan, dari 78 desa yang melakukan Coklit dan informasi yang mereka kantongi sudah 80 persen dilakukan Coklit.” Kalau TMS sangat banyak. Kalau ada temuan TMS, kita laporkan kemudian hapus. Tapi kalau ada yang masuk pada TMS kemudian masih bisa dikoordinasi, maka kita akan koordinasi dengan desa, RT dan RW maupun ke Dukcapil. Kami belum rekap jumlah TMS secara keseluruhan,” ungkap Ifan.
Lanjut Ifan, jumlah TMS yang paling banyak ditemukan di lapangan terkait dengan data orang yang sudah meninggal, tapi namanya masih terdaftar sebagai pemilih.
Selama dokumen penduduknya belum dirubah maka masih muncul di DP4. “Pada saat Coklit ini kami sampaikan ke PPS maupun PPDP, untuk menyampaikan ke kepala desa menyangkut dengan pendudukan yang sudah meninggal agar meminta kepada pihak keluarga untuk mengurus akta kematian. Kalau tidak ada akta kematian, kata Ifan, maka belum ada pengakuan bahwa yang bersangkutan sudah meninggal,” ujarnya.
Sementara Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kepsul, Risman Buamona menambahkan, berdasarkan hasil pengawasan Coklit Data Pemilih, Bawaslu Kepsul menemukan masih terdapat 4.147 orang pemilih TMS dan 2.121 orang yang masuk dalam kategori pemilih baru di dalam data pemilih.
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)