MABA – Tuntutan Aliansi Masyarakat lingkar tambang Wasile Selatan (Wasel) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wasel Tidak hanya berakhir pada Pertemuan dengan Pemerintah daerah terkait Lahan seluas 120 Hektar yang terletak di Blok Kao Rahai PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
Namun Polemik Itu juga meluas hingga ke ranah hukum Polres Halmahera Timur (Haltim). Ruslan Idris Salah satu Kordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang Wasel pada Fajar Malut (27/7) Senin (27/07) menjelaskan, pihaknya akan melakukan Laporan Polisi (LP) Besok (28/07) ke polres Haltim terhadap Dugaan mafia lahan fiktif 120 hektar.
Pasalnya Oknum yang menyerahkan lahan 120 H tanpa sepengetahuan warga Wasel dan pemerintah desa itu telah melanggar pasal 385 ayat 1 dan Pasal 263 ayat 2 KUHP. “Laporan dugaan terjadinya perbuatan pidana melanggar pasal 385 ayat 1, Pasal 263 ayat 2 KUHP terhadap dugaan Mafia lahan fiktif 120 hektar di Blok Kao Rahai PT. IWIP,” kata Ruslan.
Sementara, Disentil terkait Camat Wasel yang di akhir pekan kemarin membantah tidak pernah menyerahkan lahan tersebut, juga ditanggapi Ruslan dengan santai.
Ruslan manyampaikan, hasil klarifikasi camat Wasel itu tidak membuat hambatan para Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang untuk melakukan tindaklanjut ke LP Polres Haltim. Ia mengatakan, LP adalah untuk mengetahui para mafia yang sesungguhnya yang sudah meresakan warga Wasel.
“Tidak masalah kalau dia mau klarifikasi juga, karna tujuan dari membuat laporan adalah hanya ingin membuktikan kebenaran yang sesungguhnya, baik itu dari pihak terduga maupun dari pihak terkait (Camat),” ujarnya. dirinya lantas menyebutkan telah mengantongi satu nama, namun tidak menutup kemungkinan terjadi penambahan.(ais)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)