SANANA – Bank Rakyat Indonesia (BRI), digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), yang dilakukan tiga Kuasa Hukum, yakni Kuswandi Buamona, Zulfitrah Hasim dan Fahmi Drakel.
Mereka menggugat BRI Cabang Ternate melalui BRI KCP Sanana atas permintaan kliennya terkait dengan masalah kredit dengan jaminan satu rumah permanen yang bersertifikat sejak 2010 lalu. Namun, setelah orang tua klien mereka meninggal dunia dan meninggal tunggakan dalam membayar angsuran kredit selama 4 bulan.
Akan tetapi, setelah ada tunggakan karena yang bersangkutan meninggal dunia, pihak Bank tidak pernah memberikan peringatan berupa SP1, SP2 dan SP3. Kuasa Hukum menduga, pihak Bank telah mengalihkan kredit kepada pihak lain, tanpa persetujuan dari ahli waris. “Iya, kami telah gugat BRI ke PN Sanana,” kata Kuasa Hukum Kuswandi Buamona saat ditemui wartawan di warkop Finagau, Selasa (4/8).
Kuswandi mengatakan, seharusnya pihak Bank melakukan lelang eksekusi atas hak tanggungan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UU Hak Tanggungan) apabila objek jaminan berupa tanah dan atau bangunan, atau lelang eksekusi atas fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia) apabila objek jaminan berupa barang bergerak, seperti kendaraan.
“Maka dengan itu kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sanana dan akan disidangkan pada 5 Agustus 2020,” ujarnya.
Sekadar diketahui, rumah tersebut beralamat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana. Sekarang rumah itu sudah dialihkan dan telah dikuasai oleh pihak lain. Diketahui BRI Ternate sebelumnya pernah di gugat ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada 2019 lalu, di mana hasil putusan hakim PN pada waktu itu memenangkan nasabah, sehingga pihak BRI mengembalikan sertifikat milik nasabah yang sebelumnya dijaminkan ke pihak bank. (nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)