DARUBA – Ketua Fraksi Gabungan Gerindra dan PAN (GAN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Ruslan Ahmad mendesak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Maluku Utara, agar segera melidik anggaran Covid-19 Kabupaten Pulau Morotai. Karena kuat dugaan terjadi penyalahgunaan anggaran dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Morotai.
Kecurigaan Fraksi GAN ini seiring sikap Pemda Morotai dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang tidak terbuka kepada DPRD soal pergeseran anggaran daerah ke penanganan Covid-19. “DPRD secara kelembagaan sudah melakukan panggilan terhadap TAPD untuk dimintai penjelasan terkait item-item kegiatan apa saja yang sudah digeser, tapi sampai saat ini TAPD tidak pernah hadir untuk menjelaskan, dan alasan ketidakhadirannya juga tidak pasti,” ungkap Ruslan Ahmad kepada wartawan di ruang sidang DPRD, Selasa (4/8).
Menurutnya, anggaran penanganan Covid-19 Kabupaten Morotai yang diploting sebesar Rp 58,5 miliar sejak awal sudah menuai kontroversial, karena tidak ada penjelasan secara transparan ke lembaga DPRD. Oleh karena itu, selaku Ketua Fraksi GAN meminta Kejati segera menyelidiki penggunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Morotai karena diduga kuat ada penyalahgunaan anggaran disitu.
Ruslan juga menanggapi pernyataan Bupati Benny Laos saat rapat Gustu Covid-19 Morotai pada 24 Juli 2020 yang mengaku tidak bertanggungjawab soal penggunaan anggaran Covid-19 Kabupaten Morotai. “Secara defakto Bupati tidak bisa berkata seperti itu, karena dia adalah Ketua Gustu dan itu sah berdasarkan surat keputusan Mendagri, bagaimana dia bisa bicara seperti itu, dialah yang harus bertanggungjawab soal anggaran karena dia selaku Ketua Gustu,” tegas Ruslan Ahmad. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

