TERNATE – Sebanyak 14 orang penyelenggara pemilu, bakal dipanggil Bawaslu Kota Ternate. Pemanggilan ini berkaitan dengan temuan nama 14 penyelenggara tersebut, dalam dokumen syarat dukungan yang sudah diverifikasi Bawaslu baru-baru ini.
Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan menjelaskan, paling cepat hari Jumat 14 penyelenggara tersebut sudah akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi kaitan dengan delik dugaan pelanggaran kode etik.
“Setelah kita periksa baru kita tahu betul, apakah penyelenggara melakukan pelanggaran etik atau tidak. Tetapi untuk syarat administrasi yang namanya ada dalam dokumen syarat calon perseorangan itu statusnya BMS, TMS-nya nanti di faktualkan kalau yang bersangkutan benar-benar tidak memberikan dukungan,” kata Kifli.
Menurut dia, dalam dugaan kasus ini ada dua varian yang bertalian. Ia menjelaskan, apabila penyelenggara tidak memberikan dukungan pada saat pemeriksaan, maka status penyelenggara tersebut tidak menyalahi etik. Tetapi jika memberikan dukungan maka yang bersangkutan dikenakan etik.
Sementara anggota KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno mengatakan, KPU Kota Ternate menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu sesuai wewenangnya. Tetapi di dalam Keputusan KPU nomor 82/PL.02-Kpt/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, apabila dukungan itu muncul dari penyelenggara, maka statusnya tetap diverifikasi.
“Nanti hasilnya baru bisa ditetapkan setelah selesai proses verifikasi. Jadi sudah pasti TMS, cuman kan di dalam mekanisme 82 itu kan menunggu Verfak dulu. Tetapi atas rekomendasi Bawaslu, KPU sudah menandai sebelumnya, mengecek posisi penyelenggara yang mendukung pasangan calon perseorangan,” jelasnya.
Sekedar diketahui, ke 14 penyelenggara yang namanya ditemukan dalam dokumen syarat pencalonan bakal pasangan calon perseorangan itu terdiri dari anggota Panwascam, PPK, PPL dan PPS. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)