TERNATE – Sejumlah lapak pedagang telah dibangun di areal lokasi terminal Gamalama, diduga izin pembangunan lapak itu diberikan Dinas Perhubungan.
Hal ini ditemukan oleh Anggota DPRD Kota Ternate Ridwan Lisapaly saat melakukan reses di pasar Gamalama. Padahal, terminal itu belum juga tuntas dikerjakan. “ Dishub Kota Ternate berencana menyewakan lapak itu pada pedagang, ini ditemukan saat melakukan pemantauan di lapangan saat reses di pasar Gamalama, karena saat ke pasar terdapat sejumlah tenda di dalam terminal,” ungkapnya, Rabu (12/08).
Dikatakannya, Dishub Kota Ternate semestinya tidak bisa melakukan hal itu, karena itu bukan ranahnya. Sebab, pembangunan lapak tupoksinya Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Begitupun izin dari Disperindag bukan Dishub sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Ridwan menyebutkan, saat reses pihaknya mendapat informasi dari pedagang yang berencana menempati tempat tersebut, setiap lapak disewakan sebesar Rp 5 juta. Namun tidak disebutkan besaran sewa dalam sebulan ataupun setahun. “ Ada pedagang juga mendapat lapak lebih dari satu,” kata anggota Komisi II DPRD Kota Ternate ini.
Menurutnya, dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil Dishub dan Disperindag untuk menjelaskan terkait pembangunan Lapak di terminal tersebut.
Terpisah Sekretaris Dishub Kota Ternate Fachrudin Ginting mengatakan, lapak yang dibangun dalam terminal gamalama itu, diperuntukan untuk pedagang makanan yang sudah lama berjualan di lokasi itu. “ Itu dibangun pihak ketiga, nanti pedagang yang berhubungan dengan mereka,” katanya.
Terkait dengan biaya sewa lapak, dia mengaku tidak mengetahuinya, karena bisa jadi pedagang dengan pihak ketiga. Dia membantah kalau biaya sewa dibayar ke Dishub. “Jadi bukan dengan Dishub, karena lapak itu bukan kami yang bangun tapi pihak ketiga, sehingga pedagang nanti mengganti biaya mereka, nanti setelah beroperasi baru kita tagih retribusinya, jadi kalau biaya sewa bukan dengan Dishub,” ungkap dia. Sembari menyebut jumlah lapak untuk pedagang makan dalam terminal itu sebanyak 12 unit.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

