Polres Serahkan 2 Tersangka Persetubuhan Anak ke Jaksa

Kedua tersangka kasus persetubuhan anak dibawa umur saat dilimpahkan

TOBELO – 2 tersangka dan barang bukti kasus persetubuhan anak yang ditangani Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut Jumat (14/08).

Kapolres Halut melalui Kasubag Humas Polres, Iptu. Mansur Basing menyebutkan tahap dua penanganan kasus persetubuhan anak dengan 2 tersangka yang diserahkan ke Kejari Tobelo diantaranya FR alias Fringkong (34 tahun) dan JB alias JON (60 tahun). “Keduanya merupakan tersangka dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur yang ditangani Polres berdasarkan laporan dari keluarga korban,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (14/08).

Dijelaskan untuk penanganan berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap dan di serahkan ke Kejari yang diterima Jaksa selaku Kasi BB Halut (JPU), Iskandar Muda Harahap. “Penyerahan dilakukan berdasarkab Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : B / 56.a/  VIII / 2020 / Reskrim, tertanggal 14 Agustus 2020, Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti telah diserahkan dalam keadaan sehat dan lengkap,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Fringkong bekerja sebagai sopir dengan status sudah berkeluarga yang beralamat di desa Mamuya Kecamatan Galela. Fringkong disangkakan dengan kasus persetubuhan dan pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak serta perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Barang bukti yang diserahkan untuk tersangka Fringkong diantaranya 1 buah baju kaus lengan pendek warna hitam, 1 buah celana panjang berbahan jeans warna biru tua, 1 buah baju seragam batik lengan pendek warna biru dan 1 rok SMA pendek warna abu-abu,” jelasnya.

Sementara tersangkan JB alias Jon, diserahkan berdasarkan dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor : B / 59.a/ VIII/2020/Reskrim, tanggal 14 agustus 2020, Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.

Dimana Jon bekerja sebagai petani  dengan status belum menikah (duda) beralamat di Desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat. Tersangka Jon masuk dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak perubahan atas undang undang no.23 tahun 2002 perlindungan anak.

“BB yang diserahkan diantaranya 1 celana pendek warna biru dengan motif kotak kotak berwarna orange, 1 kaos berwarna putih hitam dan 1 celana dalam merah hitam,” terangnya. (fer)

Berita Terkait