SOFIFI – Dari delapan Kabupaten/Kota di Maluku Utara (Malut) yang melaksanakan Pilkada serentak, hanya Kota Ternate yang tidak diajukan careteker (Plt). Ini karena dari delapan Kabupaten/Kota, hanya Ternate yang tidak mengajukan calon petahana. Sementara di tujuh Kabupaten/Kota lainya, masing-masing memiliki petahana yang mencalonkan diri.
Meski begitu, hingga kini Pemerintah Provinsi belum juga mengajukan calon caretaker (plt). Sekretaris Provinsi (Sekprov) Malut, Samsudin A. Kadir mengaku, hingga sekarang belum dilakukan pengajuan Plt ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena masih menunggu hasil penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut dia, setelah KPU menetapkan pasangan calon, barulah pihaknya langsung mengajukan nama-nama calon Plt dari ketujuh daerah. Sebab ditakutkan ketika mengajukan karateker salah satu daerah, Bupati/Walikota di daerah tersebut mengundurkan diri dari pencalonan, maka nama yang diusulkan untuk menjadi karateker akan batal dengan sendirinya.
“ Kita kan tidak bisa mengatakan bahwa kita mau pasangan ini, tiba-tiba si petahana Kepala daerah maupun Wakilnya batal mencalonkan diri, berarti tidak jadi. Karena mereka yang nanti akan di Plt kan,” kata Samsudin
Untuk mekanismenya, lanjut Samsudin, harus ditetapkan dulu dari KPU, sehingga sudah jelas Kepala Daerah ini mencalonkan diri barulah akan diajukan.
“Sudah tahu jelas ini ditetapkan dulu baru kita usulkan. kita usulkan mudah-mudahan kan si Plt itu baru turun pada saat masa jeda waktu antara penetapan sampai kampanye, nah disitulah terjadi proses pengusulan dan sebagainya,” jelasnya
Meski begitu, Samsudin mengaku, saat ini nama-nama yang mau diusulkan untuk menjadi Plt belum ada, sehingga belum bisa dipublikasikan. “Kita belum usulkan bukan berarti kita belum bisa menyebut siapa-siapa,” ujarnya.
Untuk jadwal pendaftaran dilakukan pada tanggal 4-6 September 2020. Setelah penetapan dilaksanakan pada tanggal 23 September. Sedangkan untuk masa kampanye 26 September 2020 sampai pada 22 November 20200. “Pada tahapan kampanye itulah SK Plt sudah dikeluarkan oleh Gubernur,” tutupnya. (nas)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

