WEDA – Pemerintah Halmahera Tengah (Halteng), didesak segera membayar tanaman milik warga yang digusur untuk perluasan jalan Yeke hingga Dotte, Kecamatan Weda Timur. Karena sejak digusur, hingga memasuki 8 bulan ini, namun pemkab belum juga membayar.
Safi Din warga Desa Dotte, Kecamatan Weda Timur mengatakan, pemkab Halteng hingga kini belum membayar lahan warga yang digusur untuk perluasan jalan.
Dia menjelaskan, sesuai perjanjian, sistem pembayaran lahan akan dibayarkan pihak perusahan yang mengerjakan perluasan jalan dengan pemda Halteng. “ Beberapa bulan yang lalu pihak perusahaan yang menangani perluasan jalan ini sudah bayar setengah. Sisa pemda yang belum. Perjanjiannya perusahaan bayar 50 persen dan pemda 50 persen,” jelasnya.
Harusnya, pemkab sudah membayar ganti rugi tanaman yang digusur untuk perluasan ruas jalan utama penghubung Weda Patani ini. “ Warga hanya memakan janji dari pemkab. Padahal, dokumen tanaman sudah diminta oleh kabag Pemerintahan beberapa bulan lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sementara Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Halteng, Sofyan Abdul Gafur mengatakan, ganti rugi tanaman itu ada yang sudah dibayar dan ada yang belum, mulai dari ruas jalan Weda sampai ke Weda Timur. Ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati dengan Nomor 100/KEP/110/2018 tentang penetapan harga dasar ganti rugi tanaman.
Lanjutnya, sekarang pihaknya akan membuat data pemilik lahan dan tanaman yang belum terbayar dan akan diserahkan ke Dinas perkim untuk direalisasikan.
“Sesuai laporan yang masuk itu termasuk Weda timur. Jadi masing-masing pemilik tanaman membuat permohonan, kemudian disertai dengan data dari desa dan itu sudah ada,” katanya. Dijelaskan, waktu permohonan masuk, APBD induk kita sudah susun.
Sementara anggaran itu kita sudah tentukan item kegiatannya. “Jadi di perubahan ini kalau sudah di Perkim, maka tetap diakomodir, karena Perkim itu terima data dari pemerintahan,” paparnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan lihat pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBDP) berapa yang disetujui.” Kalau cukup untuk dibayar. Tetapi kalau belum, itu artinya tunggu di APBD induk 2021. Tapi mudah-mudahan di perubahan ini data yang sudah dimasukkan itu bisa terakomodir,” harapnya.(udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

