KPK Lirik Perusahaan Penunggak Pajak

Gedung KPK

SOFIFI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melirik pajak perusahaan di Maluku Utara (Malut). Pasalnya, sebagian pelaku usaha belum melengkapi administrasi perusahaan, terutama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate.

Meski begitu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara belum mengetahui jumlah perusahan yang menyelesaikan pajak. Sebab sistem integrasi KPP Pratama Ternate belum terhubung dengan DPMPTSP Malut, sehingga tunggakan pajak perusahaan tidak terbaca di DPMPTSP.

Kepala DPMPTSP Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, Selasa (15/09/20) mengatakan, harus ada  sistem penghubung antara KPP, Pendapatan, dan DPMPTSP agar setiap perusahan yang belum melengkapi administrasi bisa terbaca.

“Kenapa itu disarankan KPK, supaya DPMPTSP bisa terbaca bukan cuman di Dinas terkait. Kalau sudah mengetahui itu, maka DPMPTSP tidak bisa mengeluarkan izin kalau perusahaan masih ada tunggakan pada Negara,” ucapnya.

Dikatakan, terkait dengan masalah ini, pihaknya sudah tindaklanjuti melalui laporan manual yang akan diberikan ke KPK. Sambil menunggu sistem pelaporan melalui aplikasi yang akan disediakan. Karena, yang diperiksa itu adalah wajib pajak di setiap perusahaan.

“Mereka cuma lihat wajib pajak di setiap perusahaan, apakah NPWP valid atau tidak, tunggakan ada atau tidak, kalau NPWP tidak valid dan tunggakan ada maka proses perizinan akan ditahan,” pungkasnya. (nas)

Berita Terkait