TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ternate, kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terkait dana Koperasi Tirta Dharma PDAM Kota Ternate tahun 2013-2017 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Pengembalian berkas perkara masih tahap P19 ini, dengan tersangka berinisial AGH, dilakukan Jumat pekan lalu.
Kajari Kota Ternate Pendi Sijabat melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Junaedy mengaku, sudah menerimah kembali perkara itu dari penyidik Satreskrim Polres Ternate. Namun saat ini melalui tim Jaksa Penutut Umum (JPU) masih mempelajari atas permintaan sebelumnya untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Hari Jumat lalu kita terima kembali perkara itu dari penyidik dan saat ini kita masih mempelajarinya. Jika sudah cukup atau masih kekurangan nanti kita sampaikan,” singkat Junaedy saat dikonfirmasi, Rabu (16/09/20).
Sebelumnya JPU Kejari Ternate Hadiman dikonfirmasi di halaman kantor Kejati Malut menyebutkan, dalam perkara itu diminta kepada penyidik agar melengkapi bukti kwitansi dan saksi. Karena kekurangan bukti tersebut, sehingga diminta diperbaiki kembali. Bahkan Hadiman menduga kasus ini bisa masuk dalam penggelapan anggaran koperasi.
Karena itu, sementara diminta bukti-bukti kwitansi dan saksi sebagai alat bukti. Karena koperasi kan ada buku register dan buku keluar. Semua anggota koperasi harus diperiksa, karena ini menyangkut dana koperasi. “Apa betul uang yang dipinjam itu sudah dikembalikan,” tandas Hadiman. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)