TIDORE – Wacana pemotongan ADD yang dialihkan untuk kepentingan BPJS bagi warga kurang mampu di setiap desa yang berada di Kota Tidore Kepulauan dan menjadi perjuangan DPRD Kota Tikep ini akhirnya dibatalkan.
Pembatalan itu dilakukan karena Pemerintah Desa juga mengalami kesulitan dalam pembiayaan akibat pencairan ADD yang dilakukan pertriwulan, sementara pembayaran BPJS harus dilakukan setiap satu bulan sekali.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak saat melakukan konferensi Pers dengan sejumlah media di Ruang Sidang DPRD Kota Tikep pada Jumat, (2/10/2020). kendati demikian terkait dengan masalah BPJS bagi warga kurang mampu tetap menjadi perhatian DPRD yang nantinya akan dialokasikan melalui APBD Kota Tidore Kepulauan. “KUA-PPAS 2021 ini masih dalam tahap pembahasan sehingga belum final,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ahmad kemudian merincikan bahwa Penduduk Kota Tidore Kepulauan berjumlah sebanyak 100 Ribu Jiwa lebih, sementara yang sudah tertanagani BPJS oleh APBN sebanyak 29 Ribu lebih, dan ditahun 2020 Pemerintah Kota Tikep telah menganggarkan BPJS untuk masyarakat sebanyak 10 Ribu jiwa lebih, dan sekitar 1.700 sudah ditangani oleh Pemerintah Provinsi, sedangkan ada 7.000 jiwa yang menggunakan BPJS mandiri. sehingga masyarakat yang belum tertangani BPJS sebanyak 45 sampai 50 Ribu yang belum tertangani BPJSnya.
Senada ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Kota Tikep, Mochtar Djumati, meskipun dia mengakui untuk pembiayaan BPJS sudah tidak lagi menggunakan dana ADD, namun dia menjelaskan niat baik DPRD untuk memusatkan perhatian terhadap BPJS bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tidore kepulauan, agar mereka benar-benar merasakan pelayanan kesehatan secara baik yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah Kota Tikep terutama masyarakat yang berada di Desa.
Pasalnya selama ini untuk pembiayaan BPJS di Desa itu hanya dilakukan untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa, sementara masyarakat dibiarkan bayar sendiri. “Kami berkeinginan agar seluruh masyarakat tidore itu BPJSnya bisa ditanggulangi, apalagi masyarakat yang berada di Desa, sehingga jangan Cuma berpikir kepala desa dan perangkatnya saja,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Mochtar mengaku bahwa setelah pihaknya melakukan penghitungan atas masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang belum menerima BPJS kurang lebih sebanyak 51 Ribu Jiwa diluar tanggungan Provinsi sebanyak 9 Ribu Jiwa. olehnya itu pihaknya berhasrat agar dari 51 Ribu itu Pemerintah Daerah menanggulangi pembiayaan BPJS sebesar 70 Persen dan Pemerintah Desa melalui ADD sebesar 30 Persen.
“Dengan anggaran yang cukup besar dialokasikan masuk ke desa melalui ADD yang mencapai 1,5 Milyar itu kami berharap mereka bisa menanggung BPJS bagi masyarakat yang tinggal di desa mereka masing-masing, sehingga masyarakat kurang mampu yang berada di setiap desa itu juga bisa menikmati pelayanan kesehatan yang baik,” tambahnya.
Sementara alasan-alasan yang kerap disampaikan kepala Desa terkait dengan regulasi yang tidak mengatur untuk sistem keuangan Desa membayar BPJS bagi masyarakat, membuat DPRD bersama Inspektorat dan DPMD melakukan konsultasi di Kementrian Dalam Negeri maupun kementrian Desa, dan itu diperbolehkan bahkan program desa membiayai BPJS bagi maysrakat kurang mampu di wilayahnya masing-masing ini juga mendapat apresiasi dari Kementrian Desa dan PDTT.
“Setelah hasil konsultasi mereka beralasan bahwa tidak ada kode rekening, kami kemudian berkonsultasi ke BPKP dan mereka menunjukan sejumlah kode rekening untuk pembiayaan BPJS yang dilakukan melalui Desa, olehnya itu jika Desa punya jumlah penduduk 500 kemudian dibuka 30 persen untuk menanggung BPJS masyarakat yang berjumlah 150 orang maka satu tahun desa hanya mengeluarkan anggaran senilai Rp. 60 juta dan itu sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran yang ada di desa minimal 1,5 milyar bahkan ada juga yang 2 milyar lebih,” tambahnya. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

