TERNATE – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Ternate pada Senin (26/10/2020), kembali menggelar operasi yustisi penerapan protokol kesehatan dan sidang ditempat bagi masyarakat yang melanggar dan tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
Operasi yustisi yang digelar ini, dipusatkan di Pelabuhan Armada Semut Mangga Dua hingga Pelabuhan Kota Baru, dari operasi tersebut sejumlah warga yang melanggar protokol kesehatan terjaring razia dan menerima sanksi melalui sidang di tempat baik itu sanksi sosial maupun denda.
“Sosialisasi hingga edukasi dan penerapan denda kami berikan dengan harapan masyarakat bisa tetap patuh protokol kesehatan, sebab pandemi ini belum berakhir,” kata Ketua Bidang Operasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate M. Arief Gani.
Arief mengatakan, jumlah kasus positif covid-19 di Kota Ternate hingga 23 Oktober mencapai 827 orang, dan yang sembuh 778 orang, meninggal 21 orang dan yang menjalani karantina mandiri sebanyak 28 orang.” Kita masih ada kasus terus, belum lagi ada 8 ratusan orang di RSUD Chasan Boesoirie Ternate yang saat ini masih menunggu swab test mereka,” jelasnya.
Dikatakannya, hingga September kemarin, uang denda dari hasil sidang terhadap pelanggar protokol kesehatan yang terkumpul dan masuk ke kas daerah sudah mencapai Rp 31 juta.
“Sudah sampai sidang ke-empat dan uang dendanya sudah masuk ke kas daerah. Sidang ditempat akan terus dilakukan hingga Desember nanti, termasuk mengawal protokol kesehatan pada saat pelaksanaan Pilkada serentak 2020,” terang dia.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)