WEDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah, telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Halmahera Tengah, Nomor 35 Tahun 2020 tentang Gerakan Masyarakat Maghrib (GEMAR) Mengaji.
Kepala Bagian Kesra Yusuf Hasan menyampaikan, program tersebut dalam rangka memakmurkan Masjid dan Mushola, dengan mengaji bersama atau melakukan pendalaman, hafalan serta pemahaman Alquran pada saat magrib sambil menunggu waktu isya.
“Mengaji akan dilakukan mulai selesai Magrib sampai mendekat Sholat Isya,” ujar Kabag. Pendanaan pelaksanaan GEMAR Mengaji ini dibebankan pada APBD Halteng, APBDes, masyarakat dan atau sumber lainnya yang sah. Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Anggarannya bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah,” terangnya.
Dikatakannya, Perbup ini menindaklanjuti pencanangan GEMAR Mengaji oleh Bupati Edi Langkara pada penutupan MTQ tingkat Provinsi di Halteng baru-baru ini. “Kalau Perbup sudah ditandatangani Bupati, maka selanjutnya akan dilakukan sosialisasi di seluruh Kecamatan. Setelah sosialisasi, maka tahun 2021 baru program ini mulai dijalankan,” tandasnya. (udy)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

