TERNATE – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ternate yang diduga merugikan keuangan Negara senilai Rp 309 juta mulai terang benderang.
Pembangunan Kantor Kemenag Tahap I yang beralamat di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah ini sekian lama memakan waktu penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate sejak Tahun 2014.
Seiring waktu, Direktur Utama PT. Karbala Pratama berinisial UD ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Satu tersangka dari pihak kontraktor ini sandang status tersangka sekitar Tahun 2018 di masa Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin.
Tersangka UD dijerat dengan pemberantasan Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman sekitar 5 Tahun penjara. Penetapan satu tersangka ini tidak membuat penyidik Kejari Ternate berhenti mengungkap tersangka lain.
Kendati kasus ini menjadi tunggakan kasus lama, mulai Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Ternate silih berganti dari Tomang Ramangdei, Addri Pontoh, hingga saat ini dijabat Fajar Hidayat, baru terungkap penambahan satu tersangka lagi berinisial SS.
Sebelumnya, digelar ekspose perkara yang dipimpin langsung Kejari Ternate Pendi Sibajat. Ekspose perkara itu diduga mengarah kuat ke tersangka SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kantor Kemenag Ternate.
“Berstatus tersangka, kemarin SS selaku pihak PPK langsung dimintai keterangan tambahan,” kata Kasi Pidsus Fajar Hidayat, Kamis (5/11/2020).
Tim akan merampungkan seluruh berkas, selanjutnya akan dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut. “Upayanya berjalan lancar dan selanjutnya kita limpahkan ke penuntut umum agar diteliti berkas yang sudah kita rampungkan,” tandas Fajar. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

