TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ternate, memutuskan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti melakukan pelanggaran kode etik netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 ini.
Kedua ASN itu yakni Anas Conoras, sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ternate dan Ahmad S Kamis merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara.
Kedua oknum ASN itu terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan yang masuk dan hasil kajian dari Pengawas Pemilihan .
Status temuan dua oknum itu dengan Nomor Temuan, 24/TM/PW/Kota/32.01/XI/2020, terlapor Anas dan Nomor Temuan 26/TM/PW/Kota/32.01/XI/2020, Ahmad S Kamis. Status temuan ini akan diteruskan ke instansi tujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Ternate Rusly Saraha menyatakan, berdasarkan hasil pleno penetapan oleh Bawaslu, akan di tempel melalui papan informasi. “ Jadi kalau hasilnya sudah di tempel berarti ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran,” kata Rusli, Senin (09/11/2020).
Rusli menyebutkan, dokumen pelanggaran netralitas ASN tersebut dalam waktu dekat akan diserahkan ke KASN. “Jadi penyerahannya dokumen ini belum diserahkan ke KASN, kita minta persetujuan dari provinsi dulu baru diserahkan KASN secara langsung,” tutupnya.
Kadis Kominfo kota Ternate Anas Conoras, dinyatakan melanggar kode etik ASN, karena dengan sengaja memposting contoh surat suara pasangan calon nomor urut 3, MHB-GAS di grup whatsapp pimpinan SKPD kota Ternate. (one)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

