DPMPTSP Malut Sisir Penunggak Pajak

Tunggakan pajak (ilustrasi)

SOFIFI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, sudah menginventarisir nilai tunggakan pajak ke dalam peta penunggak pajak. 

Kepala DPMPTSP Malut Bambang Hermawan menegaskan, pekan depan pihaknya mulai menyasar satu per satu penunggak pajak. Dikatakan, tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) yang sudah dibentuk akan menelusuri data-data perusahaan yang menunggak pajak.

“Kita sudah membuatkan peta, mungkin mulai minggu depan kita sudah mulai masuk ke satu per satu,” katanya.

Menurutnya, data pajak yang terintegrasi sebagaimana permintaan KPK RI antara TKP dengan TBG, sedangkan data lainya belum ada.

“Bagaimana mau mengintegrasikan sedangkan data base-nya belum kita pegang. Data base tentang tunggakan pajak air permukaan, tunggakan bahan bakar, ini yang sekarang kita sinergi semua dengan semua sektor, mulai dari PTSP, kemudian Dinas Teknis, SDM, kemudian PUPR, itu akan duduk sama-sama,” jelasnya.

Karena itu, berdasarkan rapat yang sudah dilaksanakan nanti, masing-masing OPD akan menyajikan data untuk digabungkan, seperti DPMPTSP yang melakukan kajian pengawasan investasi, baik dari BKPM maupun dari PTSP.

Kemudian dari SDM yang berdasarkan laporan updatenya, begitu juga dengan PUPR yang melakukan kajian mengenai izin-izin yang sudah dikeluarkan dan mana yang belum diberikan.

Dikatakan, semua perusahaan yang tidak membayar pajak harus ditindak sebagaimana aturan yang berlaku.

“Itu kan aturannya jelas. Sekarang makin kuat, karena apa, karena sesuai dengan aturan di dalam pengawasan investasi, ketaatan terhadap aturan itu adalah persyaratan utama. Ini yang kemudian kami dari PTSP akan mengawasi terhadap kepatuhan terhadap investasi,” jelasnya. Dia menegaskan, bagi perusahaan yang membandel akan ditindak tegas.

“Itu jelas, itu secara otomatis di dalam LKPM, tidak menyampaikan tentang ketaatan itu sudah langsung dicabut. Targetnya 2021 sudah running, ini kan kita masih punya waktu 1 bulan sampai tanggal 20 dan itu KPK menegaskan di 2020 sudah harus ada gambaran yang nyata, bukan hanya teori-teori, nanti di 2021 itu penerapannya, tim OPAD ini sudah bekerja,” jelasnya. (nas)

Berita Terkait