6 Bulan Menghilang, RYM Diringkus

Pelaku PencurianDiringkus

TERNATE – Seorang  pemuda  berinisial RYM alias Adi (24) diringkus tim Resmob Macan Gamalam Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrim) Polres Ternate.

RYM diringkus tim Resmob Macan Gamalama karena melakukan aksi pencurian. Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada melalui Kasubbag Humas Polres Ternate, Ipda Wahyuddin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RYM berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor : LP/ 216 / IV / 2020 / Malut / Res Tte, tertanggal 28 April 2020.

Atas laporan masyarakat tersebut, tim Satreskrim Polres Ternate langsung melakukan penyelidikan.  Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap tersangka pada 17 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIT di jalan raya Kelurahan Salero Kecamatan Ternate Utara.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku sudah mencuri 1 unit laptop merk Accer 11 inc warna merah, milik korban HS di dalam kamar kos-kosan Silanisa Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara pada 28 April 2020, sekitar jam 15.30 WIT,” Kata Wahyuddin, Kamis (19/11/20).

Selain mencuri laptop, tersangka juga melakukan aksi pencurian pada 11 Oktober 2020 sekitar pukul 09.30 WIT di kios Kelurahan Bastiong Karance Kota Ternate. Dalam aksinya di Bastiong, terduga tersangka berhasil mengambil 1 unit HP merk Oppo A5S milik korban atas nama S alias Antie.

Modusnya  tersangka berpura-pura membeli BBM jenis petralite dengan uang Rp. 20 ribu. Saat melihat ponakan korban megang handphone, terduga tersangka secara tiba-tiba mengambil handphone dari tangan ponakan korban dan langsung melarikan diri.

“Sekarang pelaku sudah kami tangkap dan sekarang berada di Polres Ternate,” tambah Wahyuddin.  Atas perbuatan terduga tersangka,  dua korban mengalami kerugian sekitar Rp, 6,4 juta dengan rincian 1 unit laptop Accer dengan harga Rp.3.700.000 dan 1 unit handphone merk Oppo dengan harga Rp.2.700.000.

“Penyidik  telah memeriksa 3 orang saksi, perbuatan tersangka dijerat  pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs pasal 362 dan atau pasal 365 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 65 KUHPidana,” tandas Wahyuddin.  (dex)

Berita Terkait