DARUBA – Usai mengeluarkan surat larangan melakukan aksi bagi mahasiswa dilingkungan Kampus Unipas, Plt Rektor Universitas Pasifik (Unipas) Pulau Morotai, Irfan Hi Abdul Rahman, di demo puluhan mahasiswanya, Kamis (19/11/2020).
Para mahasiswa itu mendesak agar Plt Rektor memcabut kembali surat edaran yang telah diterbitkan pada 17 November kemarin. Mereka juga melakukan aksi bakar ban di halaman gedung rektorat Unipas.
Ridwan Soplamet salah satu mahasiswa yang melakukan aksi mengatakan, aksi ini dalam rangka mendesak agar surat edaran tentang pembungkaman mimbar bebas (demonstrasi) oleh Plt. Rektor Irfan Abdurahman dicabut. Karena bagi mahasiswa, keputusan tersebut dilakukan sepihak.
“Kami sebagai mahasiswa menolak sebab kami paham berdasarkan regulasi hukum tentang UUD nomor 12 tahun 2012 dikti tentang civisitas akademik, mimbar akademik dan pembebasan berespresi dilingkup akademik sebagai wahana ilmiah,” koarnya.
Sementara itu, Natan masa aksi lainnya menegaskan, surat edaran tersebut layak dibatalkan karena tidak ada petisi yang di lakukan setiap BEM di masing-masing Fakultas Unipas, sehingga surat tersebut terkesan sepihak.
“Surat edaran tanpa sepengetahuan mahasiswa dan rapat senat atau setiap dekan di masing masing fakultas. Sehingga sebelumnya itu ada sosialisasi kepada mahasiswa. Surat itu di buat alasannya hanya karna ada dosen dan mahasiswa melaporkan terhadap Plt Rektor soal orasi di kampus itu mengganggu aktifitas proses belajar mengajar.Padahal, harusnya ada langkah persuasif atau peringatan bukan langsung mengeluarkan surat larangan tersebut, karena itu lah kami menilai dibuat sepihak,” cetusnya. (fay)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

