DKPP Batalkan Dukungan PKPI ke Usman – Bassam

PKPI

LABUHA – DKPP memerintahkan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halsel untuk membatalkan dukungan PKPI Kabupaten Halsel terhadap Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Calon Wakil Bupati Usman Sidik-Hasan Ali Bassam Kasuba pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Halsel Tahun 2020 sebelum 9 Desember 2020 dan melaporkan pelaksanaannya kepada KPU dan DKPP.

Bukan hanya itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang putusan ini dipimpin oleh anggota DKPP Dr. Ida Budhiati dan anggota majelis Prof. Teguh Prasetyo dan Dr. Alfitra.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Dr. Ida Budhiati menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I dalam hal ini Darmin Hasyim selaku Ketua KPU Halsel sejak putusan tersebut dibacakan, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada Teradu, Yaret Colling, Anggota KPU Halsel, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada, Muhammad Agus Umar, Rusna Ahmad, dan Khalid A. Rajak, masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Halsel.

Sementara itu DKPP juga memutuskan, menjatuhkan sanksi  Peringatan Keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu VI dalam hal ini Kahar Yasim selaku Ketua Bawaslu Halsel, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa kepada Asman Jamel dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Rais Kahar selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Halsel.(nan)

Berita Terkait