Surat Dirjen Minerba Distorsi Kewenangan Daerah

Kadis ESDM Malut Hasim Daeng Barang

SOFIFI –  Surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba Kementrian ESDM) Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020, perihal Kewenangan Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara diambil alih oleh Pemerintah Pusat, dinilai mendistorsi kewenangan daerah.

Kepala Dinas ESDM Malut Hasim Daeng Barang mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 173C Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020, pelaksanaan kewenangan pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Begitu juga dengan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49591 dan Undang-Undang lain yang mengatur tentang kewenangan Pemerintah Daerah di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara tetap berlaku untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

“Seperti penjelasan diatas atau sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini, seyogyanya surat Dirjen Minerba tersebut tidak perlu dipaksakan untuk disampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Peraturan pelaksanaanya diterbitkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 otomatis berlaku,” ucapnya. 

Dia menuturkan, dari surat Dirjen Minerba tersebut, pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara khususnya yang berada di Provinsi Maluku Utara, mengalami ketidakpastian pelayanan perizinan, secara SOP dari permohonan perizinan yang dialihkan ke pemerintah pusat belum diatur.

Sekedar diketahui, berdasarkan Surat Dirjen Minerba Kementrian ESDM Nomor : 1481/30.01/DJB/2020 tanggal 8 Desember 2020 yang ditandatangani Menteri ESDM Dirjen Minerba, Ridwan Djamaluddin bahwa, dalam rangka pelaksanaan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral den Batubara (UU Minerba). 

Maka sesuai dengan ketentuan Pasal 173C UU Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh Pemerintah daerah Provinsi yang telah dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara dan UU lain yang mengatur tentang kewenangan pemerinah daerah di Bidang Pertambangan mineral dan batubara berakhir pada tanggal 10 Desember 2020 atau enam bulan sejak UU minerba mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020. 

Selanjutnya, mulai tanggal 11 Desember 2020, kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara beralih ke pemerintah pusat, meliputi pertama pelayanan pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kedua pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pemegang perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Ketiga, Pelaksanaan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam don WIUP batubara. Keempat, pemberian WIUP mineral bukan logam, WIUP mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP bantuan. Kelima, pemberian persetujuan Rencana Kerja dan Anggota Biaya (RKAB) Tahunan.

Keenam, Pemberian persetujuan pengalihan saham pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Ketujuh, Kewenangan lainnya yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan peraturan pelaksanaannya serta UU lain yang mengatur tentang kewenangan pemerintah daerah provinsi di bidang pertambangan mineral dan batubara. (nas)

Berita Terkait