Laporan Paslon DAMAI Kadaluarsa

Bawaslu Halmahera Barat

JAILOLO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) memastikan laporan dugaan pelanggaran money politik serta dugaan penggelambungan suara di 60 TPS dipastikan kadaluarsa.

Pasalnya, laporan yang disampaikan oleh tim pemenang DAMAI berdasarkan hasil pemeriksaan  tidak memenuhi unsur materil. Petugas Bawaslu yang bertugas menerima laporan saat itu, bahkan sempat menyarankan kepada tim pemenang disertai bukti formulir A7 guna melengkapi alat bukti.

“Kami bahkan sempat menghubungi mereka agar bisa lengkapi bukti.Tapi hingga batas waktu yang diberikan tak kunjung dilengkapi,sehingga syarat materil juga tidak terpenuhi,” ungkap Ketua Bawaslu Halbar, Alwi Ahmad di sela-sela menghadiri rapat pleno rekapitulasi di kantor KPU, Selasa (15/12/2020) kemarin.

Berdasarkan ketentuan batas waktu 1×24 jam kepada tim pemenang DAMAI terhitung sejak laporan disampaikan ke Bawaslu Jumat (11/12/2020) malam pekan kemarin guna melengkapi bukti.

“Prinsipnya kami siap, jika dilaporkan ke DKPP, nanti akan kita kaji lagi. Gugatan ataupun dalil yyang disampaikan seperti apa,” tambah Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (Kordiv PHL) Aknosius Datang.

Tim kuasa hukum paslon nomor urut 2, Fadli Tuanane, Senin (14/12/2020) di kediaman ketua tim pemenang DPRD Charles Gustan menegaskan,salah satu poin penting yang menjadi sorotan pihaknya terkait laporan resmi ke Bawaslu.

Menurutnya,penyelenggara negara apalagi setingkat Bawaslu yang kapasitas dan kewenangannya mengawal proses tahapan pemilihan sebagai hakim garis, tidak harus pada posisi pasif.

“Kami melihat bahwa ada kewenangan yang sengaja tidak digunakan untuk menyikapi beberapa pelanggaran yang terjadi di proses tahapan pilkada ini sampai pada tahapan pencoblosan,” tandasnya.

Selaku tim maupun paslon, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil form C 7 yang ada di dalam kotak. Kewenangan itu, kata dia, ada di Bawaslu maupun KPU.

Bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran, terutama pelanggaran dugaan adanya ketidak netralan anggota Bawaslu Halbar, khususnya divisi penindakan, yang diduga “main mata” dengan salah satu paslon. “Bukti-bukti juga sudah kami kantongi, yang nantinya secara resmi akan dilaporkan ke DKPP,” pungkas Fadli. (ais)

Berita Terkait