BOBONG – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu nomor urut 2, Aliong Mus-Ramli (AMR) melaporkan 2 warga Desa Mintun, Kecamatan Taliabu Utara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Kamis (17/12/2020).
Adalah Calvin Kotajini dan Teos. Mereka diduga dengan secara sengaja merekayasa dan menyebarluaskan video tentang money politik yang menyudutkan paslon AMR. “Kami dari tim hukum Aliong Mus-Ramli telah melaporkan secara resmi ke Bawaslu atas video hoax (bohong) yang telah mereka buat dan sebarkan,” terang Sherly.
Menurutnya, video rekayasa berdurasi 0:59 detik itu, Teos tampak memegang tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu dan mengaku sebagai imbalan yang ia terima dari tim Aliong Mus-Ramli untuk mencoblos paslon AMR.
“Ini kami sedang bersama saudara Teos, Tim AMR telah memberikan uang sebesar Rp 300 ribu, kata Calvin. Ah ini siapa yang beri uang kepada saudara Teos, Tanya Calvin. Ini Beni yang kasih, dia kasi ke saya pada tanggal 9, setelah saya melakukan pencoblosan, jawab Teos dalam video itu,” kata Sherly mengulang percakapan Calvin dan Teos dalam video tersebut.
Setelah beredarnya video itu, lanjut Sherly, warga dan aparat kepolisian langsung mengkonfirmasi kepada Teos untuk dimintai keterangan. “Akhirnya Teos dan Calvin meminta maaf dengan sengaja membuat video tersebut dengan tujuan untuk jadikan bukti bahwa tim Aliong Mus-Ramli melakukan money politik,” ungkapnya.
Meski kedua pelaku telah meminta maaf dan mengakui kesalahan mereka, kasus itu akan tetap diproses. Untuk itu, dirinya meminta kepada pihak Bawaslu segera memproses laporan tersebut karena sangat menyudutkan dan merusak nama baik kliennya.
“Perbuatan mereka telah merusak nama baik Aliong Mus-Ramli. Sehingga, kasus ini akan kami dorong terus hingga kedua orang tersebut mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan apa yang telah mereka perbuat,” tegas Sherly.
Tidak hanya itu, tim hukum juga melaporkan kasus itu ke polisi untuk diproses. Pelaku dapat dijerat ancaman pidana sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE . “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulau Taliabu, Mohtar Tidore, saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2020), membenarkan pihaknya telah menerima berkas pelaporan dari tim hukum Aliong Mus-Ramli.
“Berkas memang sudah kami terima, dan saat ini kami lagi mempelajari isi laporan yang diadukan. Setelah itu kami akan melakukan rapat pleno, apakah laporan itu layak untuk diproses atau tidak, sesuai penanganan pelanggaran Perbawaslu nomor 8 tahun 2020,” jelasnya. (bro)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

