SANANA – KPU Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Senin (21/12/2020) oleh tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Zulfahri Abdullah Duwila dan Ismail Umasugi (Zadi-Imam).
Kedatangan tim hukum Zadi-Imam ke DKPP RI guna melaporkan Ketua KPU, Yuni Yuningsih Ayuba beserta anggotanya, terkait laporan status Fifian Adeningsih Mus (FAM) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang waktu itu sudah direkomendasi oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti ke KPU sebagai pelanggaran administrasi.
“Tapi rekomendasi tersebut sampai saat ini tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kepsul,” kata tim hukum Zadi-Imam, Kuswandi Buamona. Kuswandi mengatakan, laporan yang ke dua soal rekomendasi Bawaslu agar KPU melakukan PSU di 6 TPS, diantaranya 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah.
“Bukan hanya itu, ada juga pelanggaran pungut hitung yang hampir terjadi di semua TPS. Jadi kami datang ke DKPP untuk melaporkan KPU Kepsul karena diduga berpihak ke salah satu paslon,” ujarnya.
Sementara Ketua KPU Kepsul, Yuni Yuningsih Ayuba saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp, hingga berita ini dikirim di redaksi, yang bersangkutan belum membalas.
Oknum Anggota KPU Diperiksa
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) telah selesai melakukan klarifikasi terhadap salah satu oknum anggota KPU Kepsul, ISB pada Senin (21/12/2020), terkait dugaan kasus pencoblosan lebih dari 1 kali di 6 TPS, yakni 5 TPS di Desa Mangoli dan 1 TPS di Desa Waitulia, Kecamatan Mangoli Tengah yang diarahkan oleh ISB.
“ Iya, tadi (kemarin, red) kami sudah panggil ISB untuk melakukan klarifikasi,” kata Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kepsul, Ajuan Umasugi saat ditemui di kantornya.
Ajuan mengatakan, mereka lakukan klarifikasi sekitar satu jam lebih. Yang bersangkutan dengan kooperatif saat memberikan keterangan. “ Selanjutnya nanti kita masih undang beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah itu, mereka akan lanjut lakukan pembahasan kedua. “ Di pembahasan kedua ini baru kita bisa tahu status kasusnya, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Pembahasan kedua ini akan sama-sama dengan teman dari Polisi dan Jaksa,” ucap Ajuan.
Dalam penanganan dugaan pelanggaran ini, lanjut Ajuan, masuk pada kategori tindak pidana pemilu. “ Jadi kita gunakan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 178 C ayat 2. Pembahasan kedua ini bersama dua lembaga tersebut, dengan atas dasar barang bukti, keterangan saksi. Saksi yang sudah diperiksa itu Ketua KPPS Desa Mangoli dan Ketua KPPS Desa Waitulia, Panwas dan pengguna hak pilih yang melakukan coblos lebih dari 1 kali,” tutupnya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

