TIDORE – Kepala Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tidore Kepulauan, Sofyan Husain menyebut Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan keliru dalam menanggapi kebijakan Walikota Tidore Kepulauan yang melakukan mutasi terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca pemilihan walikota.
“Apa Yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Tikep merupakan sebuah kekeliruan, pasalnya Pemerintah Daerah dalam mengambil kebijakan tersebut sudah sesuai aturan. Dimana langkah mutasi tersebut bersandar pada Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 270/3762/SJ, tentang Penegasan Dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, Tertanggal 29 Juni 2020,” ungkapnya.
Dijelaskannya, yang dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa mutasi dilakukan setelah enam bulan maupun sesudah enam bulan itu kecuali Pejabat, misalnya Pimpinan Eselon II, Pimpinan Administrator Eselon III Dan Pimpinan Pengawas Eselon IV, beserta pejabat fungsional. Seperti Kepala Sekolah Dan Kepala Puskesmas, selain dari itu bisa dilakukan mutasi kalau mereka adalah staf biasa, Dan penjelasan ini termuat dalam Edaran Mendagri.
Lagipula, kata lelaki Yang akrab disapa dengan sebutan Opan ini bahwa dalam melakukan mutasi terhadap sejumlah ASN di lingkup Pemkot Tikep ini dikarenakan jabatan Yang mereka temoati saat ini sangat dibutuhkan karena mengalami kekosongan. Bahkan dalam pengisian kekosongan jabatan tersebut telah dilakukan analisa berdasarkan Peraturan BKN Yang memuat terkait dengan syarat-syarat mutasi.
“Kalau untuk mutasi staf ASN itu tidak perlu ada Izin dari mendagri, karena mutasi ASN ini tidak ada larangan Yang diatur dalam ketentuan,” pungkasnya.
Dia memastikan bahwa kebijakan memutasikan sejumlah ASN ini tidak ada keterkaitan mengenai Pilkada, melainkan lebih kepada mengisi kekosongan jabatan yang memang lowong di instansi tersebut. Olehnya itu tanggungjawab sebagai seorang ASN dalam mengemban amanah, maka sudah harus siap ditempatkan dimana saja, dan melakukan pelayanan terhadap masyarakat.
Sekedar diketahui, saat ini Pemerintah Daerah Kota Tikep telah melakukan mutasi terhadap tiga ASN Kota Tikep diantaranya, Muhammad Abdu Abdullah Penata Muda dengan jabatan admnistrasi umum Kantor Kecamatan Tidore Selatan, dipindahkan bertugas di SMP Negeri 19 Kota Tikep. Nurlaila Muhidin Penata III/C, pengadministrasi umum di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dipindahkan ke Kantor Kecamatan Oba Selatan sebagai pengelola dokumen perizinan. Dan Ali Iksan Yusuf Bendahara Barang, Kantor Kelurahan Gurabati Kecamatan Tidore Selatan, dipindahkan sebagai pengadministrasi Kepegawaian di SMP Negeri 23 Tidore Kepulauan.
Dan meariknya dalam waktu dekat juga akan menyusul sejumlah staf ASN lainnya yang akan dimutasikan untuk mengisi kekosongan jabatan yang telah disiapkan oleh BKPSDM Kota Tikep. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

