TERNATE – Batas akhir tahun anggaran 2020 tinggal menyisakan tiga hari lagi, namun masih terdapat sejumlah kegiatan di SKPD yang belum dibayarkan, termasuk kegiatan pihak ketiga.
Kondisi ini tentunya sangat mengganggu kas daerah, sebab kegiatan yang belum terbayarkan itu nilainya mencapai Rp 10 miliar sesuai dengan permintaan yang masuk ke BPKAD sampai pekan kemarin, Pemkot kini hanya berharap dari dana transfer berupa DBH Provinsi yang tersisa dua triwulan belum disalurkan, padahal sudah disampaikan Pemkot Ternate sebelumnya, hal ini ditegaskan oleh Walikota Ternate Burhan Abdurahman, akhir pekan kemarin.
Walikota mengatakan, di sisa akhir tahun anggaran ini, Pemkot berharap dari dana transfer pusat maupun dana bagi hasil (DBH) provinsi, dan untuk DBH Provinsi pihaknya beberapa waktu lalu telah berkomunikasi dengan Kepala Biro Keuangan.
“Karena DBH provinsi dua triwulan belum di transfer, dan itu nilainya cukup besar,” katanya saat dikonfirmasi. Wali Kota menyebutkan, jika dana itu di transfer, dia yakin kalau tagihan dari pihak ketiga yang ada itu dapat terselesaikan.
“Dana yang di provinsi ini bukannya belum ada, tapi dananya sudah ada, karena pemilik kendaraan yang sudah bayar pajak kendaraan maupun bea balik nama itu secara otomatis,” ucapnya. Pihaknya kata dia, sebelumnya sudah mengusulkan ke Pemprov Malut agar pembagian DBH itu dilakukan secara otomatis atau by system, ketika warga membayar pajak langsung secara otomatis di potong dengan pembagian berdasarkan presentasi ke kas daerah Provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal seperti ini, lanjut Wali Kota, seperti terjadi di pajak bumi bangunan (PBB), ketika dibayar maka secara otomatis langsung dibagikan ke kas daerah. “Karena kalau terlambat penyaluran, maka akan terganggu perencanaan pengeluaran daerah, karena kita merencanakan pengeluaran daerah itu mengacu kepada penerimaan yang sebagian penerimaan itu berasal dari Provinsi,” jelasnya.
Menurutnya, dalam penyusunan anggaran, pihaknya berdasarkan pada SK Gubernur tentang DBH, untuk itu pihaknya sangat berharap ke Pemprov Malut dapat memahami kondisi daerah.
“Dengan kondisi covid-19 yang ada ini, hak-hak dari kabupaten/kota bisa disalurkan karena disalurkan di waktu-waktu yang sangat dibutuhkan, dan saya yakin semua pasti mengalami keadaan yang sama,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya masih menunggu sampai 31 Desember dengan kondisi keuangan daerah, jika kemudian ada kegiatan yang tidak terbayar, maka itu menjadi hutang.
“Karena PAD kita di akhir tahun itu masih sedikit yang masuk, karena setelah saya tanyakan ke Kepala BP2RD menyampaikan, masih ada PAD yang masuk, mudah-mudahan PAD bisa sedikit yang masuk kemudian ditambah DBH Provinsi paling tidak ya bisa membantu,” terang dia. Sembari mengatakan, untuk TPP ASN Pemkot Ternate pihaknya belum mengecek.“ Tapi kita berharap Provinsi dapat menyalurkan hak-hak daerah kabupaten/kota di Maluku Utara,” tutupnya.(cim)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

