2 Warga Pengguna Narkoba Diciduk

2 Warga yang diciduk

TOBELO – Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Utara (Halut) melalui Sat Res Narkoba kembali mengungkapkan kasus narkotika jenis shabu Rabu (06/01/2021) sekitar Pkl 01.30 Wit tepatnya di sekitar jalan PDAM desa Gosoma kecamatan Tobelo.

Kapolres Halut AKBP Priyo Utomo Teguh Santoso, melalui Kasubag Humas Polres Halut, Iptu. Mansur Basing menyebutkan, tersangka kasus narkotika yang berhasil diamankan berinisial RS alias Eky yang bekerja sebagai wiraswasta dengan alamat desa Gosoma. Sementara barang bukti yang diamanakan dari tangan tersangka yakni 1 paket kecil yang diduga narkotika jenis Shabu, dengan berat bruto 0,06 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong), 1 buah korek api gas, dan 1 buah handphone merek Samsung warnah Putih.

Mansur menjelaskan, berberdasarkan kronologis penangkapan, pada Rabu (06/01/2021, sekitar Pkl 01.00 Wit, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi narkotika jenis Shabu di jalan PDAM Desa Gosoma.

Ketika mendapatkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba
bergerak langsunng menuju ke TKP. Selanjutnya setelah sampai di TKP tim langsung memantau aktifitas rumah yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba. “Beberapa saat kemudian tim melihat orang yang di curigai tersebut keluar dari rumah dan menuju ke sebuah kios untuk membeli rokok, dan kembali ke rumah tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya sekitar 01.30 Wit tim langsung bergerak memasuki rumah tersebut dan mendapati RS alias Eky telah selesai mengkomsumsi narkotika jenis Shabu. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu buah alat hisap (bong) dan satu sachet plastik kecil yang berbentuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu, dan satu buah hendphone merek samsung berwarna putih. “Setelah berhasil mengamankan Eky beserta barang bukti diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres untuk diperiksa lebih lanjut guna melaksanakan penyidikan dan pengembangan kasus dimaksud,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan pengembangan pengungkapan lainnya Sat Res Narkoba Polres Halut juga berhasil mengamankan WT alias Waldi yang bekerja sebagai sopir dengan alamat Desa Gosoma dengan babuk 1 sachet Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,28 gram, 1 buah alat hisap shabu (Bong), dan 1 ( satu) buah korek api gas. “Tersangka berhasil diamankan bertempat di Desa Gosoma jl Huboto.

Pada saat dilakukan penggrebekan tersangka sedang berada di dalam kamarnya kemudian Anggota Opsnal Sat Resnarkoba, saat itu sedang memegang satu buah alat pakai shabu (BONG) dan selanjutnya anggota melakukan penggeledahan dan menemukan satu sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu,” tutupnya. (fer)

Berita Terkait