SOFIFI – DPRD Provinsi Maluku Utara (Malut) mendukung Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Undang-Undang yang sebelumya disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyangkut pasal 93. Dalam pasal 93 ini menegaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta.
Ketua DPRD Malut Kuntu Daud Senin (11/01/21) mengatakan, mendukung adanya ancaman penjara yang menolak di suntik vaksin Covid-19.
“DPRD pada prinsipnya mendukung sanksi pidana bagi warga yang menolak divaksin, jika itu tertuang dalam undang-undang,” ujar Kuntu.
Meski begitu, DPRD tetap memberikan catatan, dimana pemerintah harus terlebih dahulu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terhadap keamanan vaksin Sinovac sebelum melakukan vaksinasi secara massal.
“Saya pernah sampaikan bahwa kepala-kepala daerah di Malut harus menjadi contoh pertama yang divaksin, sehingga masyarakat bisa meyakini keamanan vaksin itu,” kata dia. Menurutnya, peran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam melakukan sosialisasi keamanan vaksin sangat besar.
Sosialisasi juga harus melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh adat. Sebab sangat disayangkan jika tanpa sosialisasi yang efektif lalu vaksin ini langsung dipakai.
“Padahal kita semua belum tahu, bahkan negara di dunia ini belum pernah menggunakan vaksin jenis ini,” tandas politikus PDI Perjuangan ini, namun sayangnya Kuntu juga enggan menyatakan sikap apakah anggota DPRD Provinsi Malut yang berjumlah puluhan orang itu akan siap, jika dilakukan vaksin perdana. (dex/red)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

