Kekerasan Perempuan dan Anak di Malut Masih Tinggi

Ilustrasi

SOFIFI – Angka kekerasan dan Perempuan dan Anak di Provnsi Maluku Utara (Malut) tahun 2020 masih cukup tinggi. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Maluku Utara (Malut) yang dinahkodai oleh Musyrifah Alhadar mencatat kekerasan perempuan dan anak  sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2020 sebanyak 144 kasus.

Musyrifah Alhadar menuturkan kekerasan terhadap perempuan dan anak beragam bentuk, seperti kekerasan fisik 36 kasus, psikis 31 kasus, seksual 48 kasus, eksploitasi 0, trafficing 5 kasus, penelantaran 14 kasus, dan lainnya 32 kasus. “Kasus terbanyak kekerasan seksual yaitu sebanyak 44 kasus,” kata Musyrifah dikomfirmaasi melalui sambungan telepon Senin (18/01/21).

Dia merincikan, dari 144 kasus tersebut tersebar di 10 kabupaten/kota meliputi Halmahera Barat (Halbar) 23 kasus, Halmahera Selatan (Halsel) 10 kasus, Halmahera Tengah (Halteng) 3 kasus, Halmahera Timur (Haltim) 14 kasus, Halmahera Utara (Halut) 17 kasus, Kepulauan Sula 14 kasus, Pulau Morotai 4 kasus, Pulau Taliabu 1 kasus, Kota Ternate 54 kasus dan Kota Tidore Kepulauan 4 kasus.

Sebagian besar kasus itu terjadi di rumah tangga dengan jumlah mencapai 75 kasus, ditempat kerja 2 kasus, tempat lainnya 53 kasus, sekolah 1 kasus, dan fasilitas umum 13 kasus.

Musyrifah Alhadar mengaku prihatin masih banyak kasus kekerasan perempuan dan anak. Pihaknya terus berupaya menekan angka kasus tersebut. Salah satunya sudah terbentuk UPTD PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).

UPTD ini diminta terus memaksimalkan pelayanan, selain itu kata dia, dinas juga terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang bertujuan menurunkan angka kekerasan, seperti mengaktifkan kelompok PATBM (partisipasi anak terpadu berbasis masyarakat) di setiap desa. “Lebih menggiatkan forum anak sebagai pelopor dan pelapor dan menjalankannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Apalagi saat ini telah ada Peraturan Pemerintah nomor  70 tahun 2020 tentang Hukuman Kebiri bagi predator anak pemberlakuaan alat deteksi bagi pelaku pemerkosaan serta rehabilitasi dan juga pengumuman secara terbuka.

“Diharapkan PP ini bisa membuat para pelaku berpikir 1000 kali bisa menjalankan aksi bejatnya,” cetusnya. “Kami terus melakukan sosialisasi tentang PP tersebut, serta sosialisasi tentang UU Perlindungan Anak maupun Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, di setiap kegiatan Dinas PPPA,” sambungnya.

Musyrifah berharap adanya koordinasi yang baik antar instansi terkait penanganan korban, sehingga efek jera dapat dipakai sebagai pembelajaran bagi para pelaku. Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar turut aktif melaporkan peristiwa yang terjadi di lingkungannya, agar dapat dilakukan penanganan secara komperhensif.

“Mudah-mudahan dengan adanya berbagai upaya yang kami lakukan bisa menurunkan angka kekerasan perempuan dan anak,” harapnya. (dex)

Berita Terkait