SANANA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), kembali menangkap seorang pemuda yang membawa narkoba jenis ganja, Rabu (20/01/2021).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Kepsul, Iptu I. Komang Suriawan telah merilis 3 tersangka narkoba pada, Selasa (19/01/2021). Komang mengatakan, Satresnarkoba Polres Kepsul berhasil menangkap seorang pemuda berinisial BK alias Bagas (21) yang beralamat di Desa Fogi, Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula.
Komang menyampaikan, mereka mendapat informasi dari Ternate bahwa ada salah satu warga yang membawa ganja, kemudian anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
“Kronologis penangkapan Bagas terjadi pada Rabu (20/01/2021) sekitar pukul 09.50 Wit. Saat itu, Satresnarkoba Polres Sula mendapat informasi dari Ternate,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dari informasi tersebut, dia menambahkan, anggota opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh dari salah satu masyarakat, terkait adanya penumpang Kapal KM. Permata Obi yang diketahui membawa narkotika jenis ganja.
“Kami langsung monitoring di wilayah pelabuhan Sanana dan Desa Fogi, Kecamatan Sanana,” ujarnya. Setelah melakukan monitoring, sambungnya, berselang beberapa jam mereka berhasil mengamankan pelaku berinisial BM alias Bagas di rumahnya, di Desa Fogi.
“Kita melakukan penggeledahan badan pelaku, serta menyasar setiap sudut rumah dan berhasil menemukan satu paket ganja kering yang disimpan dalam tas Noken dengan berat bruto 2,17 ons,” ungkap Komang.
Atas dasar tersebut, lanjut Komang, team Resnarkoba Polres Sula langsung mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Pelaku BM alias Bagas telah menjadi Target Operasi (TO) sejak 2017 lalu, dan baru tertangkap pada 2021. “Pelaku mengaku sudah dua kali bawa barang dari Papua. Pertama kali di tahun 2017 dan kedua pada Januari 2021,” bebernya.
Tentu, kata Komang, mereka akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus dari Penyelidikan ke Penyidikan, dan menetapkan BM alias Bagas sebagai tersangka. “ BM alias Bagas bisa disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat I tentang Narkotika jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda pidana paling kecil Rp. 1 miliar dan paling besar Rp. 10 miliar,” tutupnya.(nai)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)