SOFIFI – Sebanyak 15 nama Pejabat tinggi pratama lingkup pemprov Maluku Utara (Malut) diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk disiapkan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir 17 Februari 2021 sebagai Penjabat Wali Kota/Bupati di lima daerah.
Kelima daerah itu Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Barat, Kabupaten Halmahera Utara, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin Abdul Kadir mengatakan, nama yang diusulkan akan ditindaklanjuti Kemendagri dan menetapkan 5 nama untuk menduduki jabatan penjabat Bupati/Wali Kota. “Kami sudah usulkan dan nanti keputusannya ada di Kemendagri entah siapa yang akan dipilih dari 15 nama yang diusulkan,” katanya saat dikonfirmasi usai rapat bersama Kejati Malut.
Menurutnya, surat dari Kemendagri yang memerintahkan agar Gubernur menunjuk sekretaris daerah (Sekda) di masing-masing daerah untuk menjadi pelaksana harian (Plh) bupati maupun wali kota, apabila surat keputusan (SK) Pjs belum ada. Untuk mengisi kekosongan itu, gubernur diperintahkan untuk menunjuk sekda kabupaten/kota menjadi Plh.
“Namun apabila sebelum tanggal 17 Februari SK Pjs sudah ada, maka tidak perlu. Plh itu apabila SK Pjs belum ada,” ujarnya. Menurut Samsudin, apabila SK Pjs belum ada dan Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh, lalu tiga hari kemudian SK Pjs sudah ada, maka dengan sendirinya Plh itu berakhir dan dilantiknya Pjs.
“Kalau Kemendagri belum putuskan nama-nama pejabat, maka akan ada Plh yang ditunjuk oleh gubernur, nantinya sudah ada SK pejabat baru dilantik,” jelasnya.
Sementara Plh Karo Pemerintahan, Taufiqurahman Marasabessy mengatakan, sebanyak 15 nama sudah diusulkan pada 3 Februari kemarin dan saat ini sedang di proses di Kemendagri. Sambil jalannya proses Pjs, Mendagri juga menunggu SK pemberhentian bupati/wali kota.
Saat ini, sudah ada tiga dari lima daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 17 Februari telah dilaksanakan paripurna pemberhentian kepala daerah oleh DPRD setempat.
Ketiga daerah ini Kota Ternate, Kota Tidore, dan Kabupaten Halmahera Utara. Sementara untuk Kabupaten Halmahera Barat direncanakan pada Selasa (9/2/2021) dan Kabupaten Taliabu pada Rabu (10/2/2021) hari ini.
Saat ini Mendagri tinggal menunggu SK pemberhentian kepala daerah dari DPRD. Namun apabila DPRD terlambat melakukan paripurna pemberhentian, maka Mendagri sendiri yang akan menerbitkan surat pemberhentian.
“Jadi tidak masalah, tapi prosedurnya seperti itu. Sayang kan kalau sampai Mendagri sendiri yang menerbitkan SK pemberhentiannya,” tandas Taufik. Terkait surat dari Kemendagri yang memerintahkan gubernur menunjuk sekda untuk mengisi Plh, Taufik menjelaskan, bagi daerah yang tidak bersengketa. Untuk menjaga SK pengangkatan melebihi batas waktu, maka ditunjuk Sekda untuk menjadi Plh.
Dihimpun saat ini beredar sejumlah nama pejabat eselon II di lingkup pemprov yang diusulkan ke Mendagri sebagai Pjs. setiap daerah diusulkan masing-masing tiga nama. Untuk Kota Ternate terdapat nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Santrani Abusama, Kadis Naker Ridwan Hasaan, dan Kadis ESDM Hasyim Daeng Barang.
Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) terdapat nama Kepala Inspektorat Malut Nirwan M.T Ali, Kepala Biro Umum Jamaludin Wua dan Kadishub Armin Zakaria. Kabupaten Halmahera Utara ada nama Kepala Biro ULP Saifudin Juba, Kadishut Sukur Lila dan Karo Organisasi Irwanto Ali.
Sementara di Kepulauan Sula terdapat nama Kadis Pangan Malut Sri Hartati Hattari, Kadis Koperasi Wa Zahria, dan Asisten Gubernur Gafaruddin. (dex)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

