TERNATE – Anggota DPRD Kota Ternate yang berasal dari Partai Kebangitan Bangsa (PKB) Ridwan Lisapaly posisinya diujung tanduk, ini setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD mengumumkan pemberhentian dirinya melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (11/9/2023). Bahkan PKB sebagai partai bernaungnya Ridwan Lisapaly diberikan waktu selama 30 hari untuk mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Ridwan.
Sekretaris DPRD Kota Ternate Aldhy Ali mengatakan, paripurna pengumuman dari BK tersebut dilakukan sesuai dengan tata beracara dari Badan Kehormatan (BK), dimana pada pasal 60 ayat 2 tata berbacara dari BK menyebutkan setelah paripurna pengumuman maka pimpinan DPRD diberikan waktu 7 hari untuk menyampaikan pengantar dan salinan putusan BK terhadap partai.
“Dan pada Selasa (kemarin) putusan Badan Kehormatan sekaligus surat dari pimpinan DPRD telah disampaikan ke DPC PKB, jadi partai sesuai tata beracara pasal 60 ayat 3 dia memiliki kesempatan 30 hari untuk mengajukan proses PAW,” katanya, pada Selasa (12/9/2023) kemarin.
Menurut Aldhy, bilamana sejak 30 hari terhitung sejak diterimanya salinan putusan BK dan surat pengantar pimpinan DPRD, dan partai politik tidak mengajukan PAW, maka pimpinan DPRD langsung meneruskan putusan BK tersebut ke SK Gubernur melalui Wali Kota untuk dilakukan pemberhentian, paling lambat 7 hari setelah berakhir waktu yang diberikan ke pimpinan partai politik.
“Setelah paripurna itu pimpinan DPRD mengamanatkan kepada Sekretaris DPRD untuk menyiapkan seluruh berkas salah satunya pengantar pimpinan DPRD ke partai, dan kami sudah serahkan putusan BK sekaligus pengantar pimpinan kepada DPC PKB, didalam surat itu sudah disampaikan waktu partai mengajukan proses PAW terhadap yang bersangkutan, bila melewati 30 hari maka pimpinan langsung memproses pemberhentiannya kepada Gubernur melalui Wali Kota, karena ini putusan BK maka mekanismenya diatur batas waktunya,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika selama 30 hari itu tidak digunakan PKB untuk mengajukan PAW maka pengajuan pemberhentian dari pimpinan DPRD ke Gubernur itu tidak ada pengganti.
Meksi begitu kata dia, karena belum ada SK Pemberhentian dari Gubernur maka hak anggota DPRD yang bersangkutan masih diterima, sebab hak seorang anggota DPRD itu diberhentikan terhitung sejak SK Gubernur diterbitkan.
“Karena itu jadi landasaan untuk pembayaran hak keuangan, kalau sepanjang SK Gubernur belum keluar maka haknya yang bersangkutan masih terima karena dia masih tercatat sebagai anggota,” tandasnya
Sementara terkait PAW dari partai lain lanjut Aldhy, pihaknya telah menerima surat dari Partai Golkar, namun pihaknya belum menerima surat dari DPP Golkar berkaitan dengan siapa yang ditunjuk untuk mengganti posisi (Alm) Djadid Ali dari anggota dan pimpinan DPRD Kota Ternate.*
Editor : Hasim Ilyas
