Harita Group ‘Menyerah’

Zulkifli Umar

PT. TBP Batal Buang Limbang Tailing di Laut Obi

SOFIFI – Rencana PT. Trimegah Bangun Persada (TBP) membuang limbah tailing ke laut Obi, Kabupaten Halmahera Selatan akhirnya batal dilakukan. Kendati sebelumnya mendapatkan persetujuan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor: 502/02/DPMPTSP 2019 tentang izin pemanfaatan tata ruang laut yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut sejak 2019 lalu.

Pembatalan rencana pembuangan limbah tambang ke laut ini disampaikan pihak Harita Group saat menggelar rapat dengan DPRD Malut bertempat di Royal Resto, Kelurahan Kalumpang Ternate, Kamis (25/2/2021) kemarin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud itu dihadiri Ketua Komisi III beserta anggotanya, Ketua Komisi II beserta anggotanya, pihak Harita Group, Dinas ESDM Malut, Dinas PTSP Malut, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Malut.

Perusahan yang menyerah membuang limbah tailing ini kabar baik bagi masyarakat sekitar. Sebab jika itu terjadi, maka berisiko besar bagi ekosistem dan masyarakat yang mendiami lokasi pembuangan limbah tersebut, karena suntikan tailing dalam volume besar mengandung berbagai limbah logam beracun

Ketua Komisi III DPRD Malut, Zulkifli Umar mengatakan, rapat tersebut untuk mengonfirmasi terkait izin pembuangan limbah tambang ke laut sebagaimana yang dikeluarkan Dinas PTSP Malut.

Izin dengan nomor 502 itu tentang kawasan perairan, yakni pengambilan dan pengembalian air laut untuk pengelolaan pertambangan. Menurutnya, penjelasan dari pihak Harita Group bahwa rencana pembuangan limbah ke laut tidak lagi dilakukan dan kembali pada proses awal, yakni pembuangan di darat.

“502 itu proses pembuatan AMDAL pembuangan limbah ke laut. Akan tetapi dalam perjalanannya tidak dilakukan, sehingga AMDAL itu tidak lagi diurus,” kata Zulkifli saat dikonfirmasi.

Penjelasan pihak Harita Group pada pertemuan itu, kata dia, sudah memperjelas polemik izin 502 tersebut. DPRD menekankan kepada pihak perusahaan agar proses AMDAL ini tidak diteruskan dari sekarang sampai ke depannya dan DPRD berpegang pada apa yang telah disampaikan itu. “Sehingga itu, izin 502 itu tidak berlaku lagi,” ujarnya

Berdasarkan sumber data yang dihimpun Fajar Malut, volume tailing yang akan dibuang oleh perusahan tepatnya di perairan Obi Barat tersebut rencananya sebesar 6 juta ton pertahun. Dengan begitu, terdapat fenomena upwelling di lokasi rencana pembuangan tailing, dimana massa air laut naik ke permukaan sehingga memperbesar bahaya pembuangan tailing ke laut.  

Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa pihaknya selaku lembaga pengawasan bersama pemerintah akan selalu mengawasi setiap proses AMDAL menyangkut dengan pembuangan limbah tambang. Begitu juga dinas teknis, seperti Dinas Lingkungan Hidup harus punya kajian terkait dampak terhadap limbah yang dibuang itu, baik dibuang ke laut maupun ke darat.

“Namun yang pasti, sekarang sudah jelas terkait izin 502 ini. Dengan sendirinya izin itu apabila tidak diteruskan, maka segera dicabut,” tegasnya, seraya berujar, pihaknya sudah dengar sendiri penjelasan dari Direktur maupun Direktur Utama Harita Group bahwa mereka tidak meneruskan izin tersebut. (red)

Berita Terkait