MABA – Tahapan Pemilihan Kepala Desa tahun 2021 di Kabupaten Halmahera Timur, hingga kini belum bisa berjalan, ini disebabkan Status Kependudukan Warga.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Badalan Uat mengatakan, tahapan Pilkades kali ini masih dalam tahap pembahasan. Pasalnya, masih ada hal-hal tertentu yang perlu disepakati agar tidak ada permasalahan dalam pelaksanaan Pilkades Nanti.
“Ada hal-hal yang perlu dibahas dan disepakati bersama, baik itu dengan DPRD maupun Bagian Hukum,” ungkapnya, Selasa (02/03/2021).
Menurutnya, saat ini yang menjadi pembahasan urgen adalah soal kependudukan warga. Sebab warga yang ber-KTP di satu desa, namun sudah tinggal di Unit Pemukiman Terpadu (UPT) atau transmigrasi tidak bisa lagi terlibat dalam Pilkades.
“Karena ini mengacu pada aturan kependudukan, sehingga warga yang sudah tinggal di UPT/transmigrasi tidak bisa lagi terlibat dalam Pilkades,” terangnya.
Meski begitu, hal ini masih dalam tahap pembahasan serta berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Dengan begitu Pilkades kedepannya tidak terjadi problem seperti tahun kemarin.
Badalan mengaku, akan menggelar rapat kembali bersama DPRD dan Bagian Hukum untuk mematangkan sejumlah persoalan dan Kesiapan pelaksanaan nanti.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Haltim, Hasanuddin Ladjim menyatakan, persoalan kependudukan tersebut perlu dibahas bersama dengan melibatkan Bagian Hukum Pemerintahan untuk mendengar pandangan mereka. “Jadi kami dari DPRD mau memastikan dulu, serta meminta tanggapan dari Bagian Hukum seperti apa,” ujarnya.(cr-05)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)