Anggaran Kesejahteraan DPRD Morotai Dihapus

DPRD Pulau Morotai

DARUBA – Alasan keuangan akibat pendemi Covid-19, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menghilangkan tunjangan transportasi dan perumahan 20 anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai.

Ini disampaikan langsung oleh Sekertaris Daerah (Sekda) yang juga sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Muhammad Maruf Kharie, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (8/3/2021).

Kata Maruf, pos kesejahteraan milik 20 anggota DPRD Pulau Morotai terpaksa dihilangkan karena disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Sebelumnya dapat, tapi tahun ini saja dihilangkan pos itu. Untuk kesejahtaran itu ada yang 10 juta dan ada 13 juta. Tranportasi Rp 10 juta dan perumahan Rp 13 juta,” jelas Sekda.

Lebih jauh dijelaskan, ada ketentuan yang mengatur tentang hak-hak anggota DPRD, yang tertuang dalam PP 18 tahun 2017. Dimana, setiap pimpinan dan anggota DPRD disamping menerima tunjangan jabatan, juga dapat diberikan tunjungan kesejahtraan.

“Tunjangan kesejahtraan salah satu itu, pimpinan dan anggota diberikan rumah dinas atau rumah negara, dan bagi daerah yang belum menyiapakan itu dapat diberikan tunjangan perumahan sama halnya dengan tranportasi,” katanya.

Khusus dua pos anggaran tersebut, menurut Sekda, tidak berlaku wajib, tapi dapat diberikan jika kemampuan keuangan daerah memungkinkan.

“Saya kira pertibangannya ke situ,” tandas Sekda. Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Rusminto Pawane, ketika di konfirmasi terkait hal itu, belum mau memberikan komentar dengan alasan dirinya belum mengetahui pasti soal pengahapusan dua pos anggaran tersebut.

“Saya belum bisa berikan tanggapan karena kami belum rapat, belum tau kepastianya jadi saya belum bisa komentar. Penjelasanya juga belum ada apakah itu benar atau tidak benar,” singkatnya. (fay)

Berita Terkait