Tiga Tahun Oknum Guru SLB Makan Gaji Buta

SLB Negeri Halmahera Barat

JAILOLO – Salah satu oknum guru atas nama FT diduga sekitar tiga tahun meninggalkan tugas sebagai seorang pengajar di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Halmahera Barat (Halbar).

Kepala Sekolah (Kepsek) SLB Negeri Halbar Abdullah Hi. Ishak dikonfirmasi Senin (15/03/21) mengaku, oknum guru FT tidak bertugas semenjak akhir 2018. “Saya pernah buat surat panggilan terhadapnya, itu sudah tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah menanggapi dan tidak hiraukan surat yang saya layangkan,” jelas Abdullah.

Kata dia, semenjak dirinya pindah tugas dari salah satu SD di Kelurahan Sasa Ternate menjadi Kepsek di SLB Halbar Oktober 2018, oknum guru FT pada akhir 2018  mulai jarang masuk sekolah.

Baca juga:  Dinas Pendidikan Tidore Minta SD dan SMP Perhatikan Fasilitas Komputer 

“Dan kehadiran dia sejak awal 2019 itu sudah tidak aktif lagi bertugas sampai tahun 2021 ini,” ungkapnya. Abdullah juga mengaku, dirinya pernah memerintahkan guru-guru lainnya untuk mengecek FT di rumahnya.

“Tapi alasannya bahwa dia bakal pindah ke SLB Negeri Halmahera Utara, tapi itu semua harus melalui proses dulu, kami pihak sekolah juga tidak pernah menahan FT untuk pindah, tapi semua itu sesuai mekanisme,” ujarnya.

Sementara itu pihak sekolah pernah menyurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut) hingga ke pengawas. “Hanya saja kami tidak bisa berbuat banyak, apalagi sampai menahan gaji yang bersangkutan, itu bukan kewenangan kami semua, itu wewenangnya di Dinas Pendidikan Provinsi Malut,” cetusnya.

Baca juga:  Mutu Pendidikan di Taliabu Harus Ditingkatkan

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut di Halbar, Ramli Litiloly mengakui sampai sejauh ini pihaknya baru mendapat informasi dari wartawan. Kata dia, Kepala SLB Negeri Halbar tidak pernah melaporkan masalah tersebut kepada dirinya sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Malut yang berkantor di Desa Hatebicra, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halbar.

“Persoalan salah satu ASN yang bernama FT yang mengabdi di sekolah SLB Negeri Halbar, selama kurang lebih 3 tahun tidak berkantor akan kami panggil, namun sebelumnya Kepsek yang bakal kami panggil duluan, dan setelah itu akan saya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Malut agar orang tersebut diberikan sanksi,” tegasnya.

Karena menurutnya Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010   tentang disiplin PNS, antara lain memuat kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Perlu diketahui dalam peraturan tersebut juga secara tegas disebutkan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu pelanggaran disiplin.

Baca juga:  Diknas Halsel Evaluasi Seluruh Kepsek

Hal ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. (ais)

error: Content is protected !!