Game Over, TULUS Pemenang Pilwako Ternate

Tim kuasa hukum paslon TULUS Fahrudin Maloko dan Armin Soamole

TERNATE Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kota Ternate tahun 2020. Dalam sidang yang digelar, Senin (22/03/2021), MK dalam putusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021, memutuskan menolak seluruh gugatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Ternate, M. Hasan Bay-M. Asghar Saleh (MHB-GAS) 

“Berdasarkan Undang-Undang 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan seterusnya, amar putusan. Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya, dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Mahkamah,  setelah dilakukan perhitungan pelaksanaan PSU, maka tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara Paslon peraih suara terbanyak. Karena itu, Mahkamah memandang tidak perlu melakukan PSU dengan pertimbangan bahwa dalil pemohon selain dan selebihnya serta fakta di persidangan tidak dibuktikan lebih lanjut serta hal-hal lain yang berkaitan dengan permohonan aquo yang dianggap tidak relevan.

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat meskipun Mahkamah berwenang memeriksa permohonan Paslon MHB-GAS, namun pokok permohonan Paslon MHB-Gas tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terlebih lagi, termohon KPU Kota Ternate maupun pihak terkait dalam hal ini Bawaslu Kota Ternate juga membantah sebagian besar dalil permohonan MHB-GAS disertai alat bukti yang lengkap.

Dengan putusan itu, maka Surat Keputusan KPU Kota Ternate nomor 116/PL.02.6-Kpt/8272/KPU-Kota/XII/2020 tentang Penetapan Suara dan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate Tahun 2020 dianggap sah.

Terpisah, ketua tim pemenangan Paslon Tulus, Muhajirin Bailusy mengatakan, proses politik Kota Ternate telah usai melalui putusan MK. Menurut dia, proses politik di Kota Ternate berjalan sudah cukup demokratis, karena itu dia mengajak seluruh pihak agar bersatu membantu Walikota dan Wakil Walikota Ternate terpilih menjalankan roda Pemerintah di Ternate.

“Selanjutnya kita akan menunggu putusan penetapan KPU Kota Ternate, sebagai ketua tim saya ucapkan terima kasih, penghargaan dan rasa syukur kepada Allah SWT, seluruh perjuangan ini selalu berkaitan dengan doa yang dipanjatkan. Yang paling penting sekali adalah Ternate aman, Ternate damai, dan seluruh Paslon kami minta untuk bersama-sama membantu Paslon yang ditetapkan sebagai paslon terpilih oleh KPU Kota Ternate,” ucapnya. 

Sedangkan tim kuasa hukum paslon TULUS  Fahrudin Maloko didampingi Armin Soamole dalam konferensi pers menyampaikan, putusan MK menolak gugatan yang diajukan oleh pemohon (MHB-GAS) dalam sidang putusan di MK, sehingga paslon TULUS sebagai walikota dan wakil walikota terpilih.

“Jadi secara hukum pasangan TULUS telah terpilih sebagai pasangan walikota dan wakil wali kota Ternate 2021-2024, dan proses sengketa di MK dengan nomor 55 PHP Kota Ternate telah selesai,” ungkapnya, Senin (22/03/2021).

Dikatakannya, MK telah menolak semua dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 03 MHB-GAS. Dia mengaku, saat ini pemerintah Kota Ternate telah sah mempunyai walikota baru yakni M.Tauhid Soleman dan Jasri Usman.

Tim hukum Tulus menyampaikan terima kasih kepada partai koalisi yakni, NasDem dan PKB serta partai Garuda. “ Kami juga berterima kasih kepada tim Tulus yang senantiasa mensupport kami tim hukum dalam hal kebutuhan data, dan juga teman-teman di Badan Advokasi Hukum,” ucap Fahrudin.(nas/one)

Berita Terkait