TIDORE – Musrenbang kecamatan merupakan salah satu rangkaian dalam rangka penyusunan RKPD di tahun 2022, maka diperlukan masukan dan usulan kegiatan dari masyarakat sesuai dengan prinsip perencanaan bottom up.
Tujuan Musrenbang Kecamatan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PP No 8 TAHUN 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah adalah untuk penajaman, penyelarasan dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan skala prioritas desa dan wilayah Kecamatan tahun anggaran 2022 yang telah digodok melalui musrenbang ditingkat desa dan kelurahan, serta telah diinput dalam aplikasi Sistim Informasi Pembangunan Desa (SIPD) Kementrian Dalam Negeri.
Melalui Musrenbang ditingkat kecamatan diharapakan para pemangku kepentingan dapat berperan aktif dalam menyampaikan data dan informasi terkait dengan program atau kegiatan yang direncanakan dan dilaksanakan.
Namun pada pelaksanaannya di kecamatan Oba, tidak dihadiri oleh DPRD dalam hal ini Dapil II Tikep. Hal ini kemudian mendapat tanggapan keras dari ketua APDESI Kecamatan Oba, Ruslan Abdurahim dan Lurah Payahe Safrudin Nasir yang mempertanyakan efektifitas dan komitmen pasca masa reses yang tidak merata di desa dan kelurahan se kecamatan oba, serta kaitannya dengan keikhlasan serta komitmen anggota DPRD Dapil II Tikep.
Lurah payahe dan Ketua Apdesi Kecamatan Oba juga mempertanyakan efektifitas masa reses yang dilaksankan oleh DPRD di Dapil II yang telah dilakukan beberapa saat yang lalu. Harusnya hasil reses tersebut juga diboboti dan diselaraskan melalui forum Musrenbang ditingkat kecamatan, sehingga pada saat pelaksanaan pembahasan anggaran tahun 2022 dan penyampaian Pokir nanti, Perwakilan Dapil telah benar-benar mengantongi referensi yang cukup dan kolektif berdasarkan skala prioritas masing-masing desa dan kelurahan, bukan politis serta tidak terkesan seperti membuang garam dilaut.
Sikap ini kemudian dipertegas oleh Ketua Koordinator BPD Kecamatan Oba Idham Hasan yang mempertanyakan urgensi keberangkatan seluruh anggota DPRD Dapil II Tikep ke Jakarta ditengah masa pandemi virus corona yang terkesan sebagai bentuk pemborosan APBD, di saat semua OPD dipangkas anggarannya oleh DPRD dengan dalih refocusing.
Sebab, anggota DPRD juga mempunyai tanggung jawab dalam pelaksanaan Musrenbang yang dilaksanakan di kecamatan, DPRD semestinya hadir dan mendengarkan serapan aspirasi dari seluruh desa di kecamatan Oba.
Oleh karena itu, DPRD juga mempunyai pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang menjadi harapan seluruh kepala desa dan BPD untuk diperjuangkan sebagai salah satu skala prioritas pembangunan seluruh desa di kecamatan Oba.
Idham berkomitmen akan menggalang komitmen seluruh desa dan Kelurahan sekecamatan Oba untuk menolak seluruh kegiatan DPRD Dapil II Tikep di kecamatan Oba, apabila ketidak hadiran DPRD pada Musrenbang kecamatan tersebut tidak mendapat tanggapan serius dalam bentuk menghadiri undangan hearing yang akan dilayangkan sehari dua.
Kesempatan terpisah, Kades Toseho yang juga menjabat sebagai Sekretaris Apdesi Kecamatan Oba setelah dikonfirmasi membenarkan, sesuai dengan kesepakatan bersama. Lurah, Kades dan BPD se kecamatan Oba akan menyurati DPRD Dapil II Tikep untuk meminta hearing terkait kejelasan serta komitmen dalam mengawal hasil Musrenbang dan reses di Kecamatan Oba.
Kegiatan Musrenbang yang dilaksanakan pada 29 Maret 2021 ini dihadiri oleh sekretaris Bapelitbang Tikep, camat, Danramil dan Kapolsek, UPT Puskesmas Payahe dan Talagamori, KUA kecamatan Oba, Lurah, Kades dan BPD se Kecamatan Oba. (ute)
Jangan Ketinggalan Berita Fajar Malut di Channel WhatsApp.
(tekan disini untuk bergabung)

