Resmob Halbar Ringkus Pelaku Narkoba di JNT

Pelaku Narkoba diamankan

JAILOLO – Pelaku peredaran obat terlarang jenis penenang Grantusif  yang mengandung Dextromethorphan sebanyak 14 dua kecil berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Halmahera Barat (Halbar). Pelaku yang berinisial R I (32) warga Kecamatan Jailolo ditangkap saat melakukan pengambilan obat terlarang tersebut di jasa pengiriman JNT yang beralamat di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.

Kasat Reskrim Polres Halbar melalui Kanit Resmob Gian C. Jumario Laapen saat di konfirmasi Rabu (31/3) menjelaskan, penangkapan oleh tim Resmob berdasarkan informasi warga bahwa adanya paket kiriman yang menggunakan Jasa pengiriman JNT beralamat di Desa Soakonora Dusun Jati, Kecamatan Jailolo yang akan diambil oleh pelaku.

Atas informasinya,Tim Resmob langsung melakukan pengintaian di sekitaran Kantor JNT. Setelah menunggu sekitar lebih 4 jam sekitar pukul 20.15 Wit yang diduga pemilik paket tersebut datang untuk mengambil paket tersebut

Mengetahui pemilik paket tersebut yang datang untuk mengambilnya, Tim Resmob langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pemilik paket dan dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 1 dus besar yang di dalamnya terdapat 14 dus kecil obat penenang GRANTUSIF yang mengandung Dextromethorphan dan per dus kecil terdapat 100 butir dan bila dihitung keseluruhannya terdapat 1400 butir pil dan 1 unit HP merk Nokia warna Biru Hitam. Tim langsung menggiring pelaku beserta barang bukti  ke Mapolres Halbar untuk dimintai keterangan. (ais)

Berita Terkait